Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani meminta penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen dievaluasi hingga pelaksanaan vaksinasi anak telah merata. Terlebih, ungkap Puan, saat-saat ini Indonesia dan dunia sedang menghadapi adanya ancaman varian baru virus Covid-19. yaitu Omicron.
“PTM 100 persen masih rentan terutama bagi anak usia 6-11 tahun. Lengkapi vaksinasi terlebih dahulu sambil memantau kesiapan tiap sekolah, baru setelahnya diputuskan apakah sekolah sudah siap melaksanakan PTM 100 persen," ujar Puan dalam siaran persnya, Senin, 3 Desember 2021.
Lebih baik fokus percepatan vaksinasi anak dan tidak terburu PTM 100 persen keselamatan anak-anak harus jadi yang utama
Ia mengatakan sejumlah ahli epidemiologi menyarankan agar PTM 100 persen tidak dilaksanakan untuk saat ini. Terkait hal itu, Puan mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempertimbangkan masukan sejumlah ahli yang keberatan dengan pelaksanaan tersebut.
Bagi sekolah, kata Puan, yang saat ini sudah menerapkan PTM 100 persen, Puan meminta pemerintah melakukan mitigasi pencegahan Covid-19 di lingkungan sekolah.
- Baca Juga: Puan Maharani Pastikan DPR Segera Selesaikan RUU TPKS
- Baca Juga: Puan Imbau Masyarakat Hindari Kerumunan Akhir Tahun
"Seperti langkah apa yang harus dilakukan apabila sekolah menjadi cluster penyebaran virus Corona. Kerja sama berbagai instansi terkait harus dilakukan secara optimal,” ucap Puan.
Puan pun menyarankan, pemerintah fokus percepatan vaksinasi anak usia sekolah sebagaimana Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merekomendasikan vaksinasi anak lengkap atau 2 dosis sebelum PTM 100 persen diterapkan.
- Baca Juga: Puan: Semangat Pemain Tunjukkan Timnas Miliki Masa Depan Cerah
- Baca Juga: Puan Apresiasi Program Modernisasi Pesawat TNI AU
"Lebih baik fokus percepatan vaksinasi anak dan tidak terburu PTM 100 persen. Keselamatan anak-anak harus jadi yang utama,” ujarnya.
Sejumlah daerah mulai menerapkan PTM 100 persen hari ini memasuki semester dua tahun ajaran 2021/2022. Hal itu merujuk SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang memperbolehkan daerah dengan status PPKM Level 1 dan Level 2 menerapkan PTM 100 persen. []