Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi menyerahkan draf final Undang-Undang Cipta Kerja ke Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu, 14 Oktober 2020.
Draf UU yang disahkan DPR dalam rapat paripurna bersama pemerintah pada Senin, 5 Oktober 2020 itu diantarkan langsung Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar ke Kementerian Sekretariat Negara.
RUU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat negara dan sudah diterima dengan baik.
Berdasarkan pasal 72 ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, hari ini merupakan batas waktu terakhir penyerahan draf UU Cipta Kerja ke Sekretariat Negara. Nantinya draf akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR RUU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat negara dan sudah diterima dengan baik," kata Indra usai menyerahkan naskah draf UU Cipta Kerja, Rabu sore, 14 Oktober 2020.
Sekitar dua jam Indra berada di gedung Kementerian Sekretariat Negara dari kedatangannya pukul 14.20 WIB. Proses itu lama, disebut Indra karena pihak penerima sempat mengecek naskah tersebut.
Ia menuturkan, pihak Kementerian Sekretaris Negara yang menerimanya yaitu Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Lydia Silvanna Djaman.
Baca juga: Ida Fauziyah Pastikan Draf RUU Ciptaker Disempurnakan
Baca juga: Draf UU Cipta Kerja, Azis Syamsuddin: Ada e-Parlemen
"Diwakilkan oleh ibu Deputi perundang-undangan," tuturnya.
Kemudian, antara pihak DPR dan Pemerintah melakukan penyerahan secara simbolis. []