DPR Sebut UU ITE Bertujuan Agar Transaksi Elektronik

UU ITE bertujuan untuk memastikan transaksi elektronik atau e-commerce berjalan dengan baik agar hak-hak konsumen juga terlindungi.
Bunyi Pasal UU ITE. (Infografis: Tagar/Bagus Cahyo Kusumo)

Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai filosofi dan tujuan dibuatnya UU ITE bertujuan untuk memastikan transaksi elektronik atau e-commerce berjalan dengan baik agar hak-hak konsumen juga terlindungi.

Menurutnya, UU Nomor 11 Tahun 2008 jo UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perlu dikembalikan pada niat awal pembentukannya. 

"Filosofi dan tujuan dibuatnya UU ITE perlu dikembalikan pada niat awal pembentukannya yaitu memastikan transaksi elektronik atau e-commerce berjalan dengan baik, kemudian hak-hak konsumen juga terlindungi," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 19 Februari 2021.

Prinsip menjunjung tinggi rasa keadilan untuk masyarakat guna menjamin kebebasan menyampaikan pendapat harus menjadi nilai yang dikedepankan.

 Baca juga: Menkominfo Dukung Pedoman Interpretasi Resmi UU ITE 

Menurut dia, filosofi dibuatnya UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif. 

Namun, dia menilai dalam pelaksanaannya UU ITE justru menimbulkan rasa ketidakadilan sebagaimana yang di sampaikan oleh Presiden Joko Widodo. 

"Saya menyambut baik usulan Presiden untuk merevisi UU ITE karena banyak pasal karet dan tidak berkeadilan serta penerapannya sering menuai kontra dan menimbulkan kegamangan dan kecemasan di tengah masyarakat," ujarnya. 

Dia menilai keberadaan UU ITE selama ini sering dimanfaatkan untuk menjerat orang atau kelompok masyarakat kapan saja atas alasan yang subjektif. Selain itu, menurut dia, penerapannya cenderung dijadikan alat membungkam daya kritis dari masyarakat yang berbeda pendapat. 

"Sehingga penegakan hukum UU ITE selama ini menimbulkan kekhawatiran kegamangan dan kecemasan di tengah masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya," katanya. 

Politikus PAN itu menilai sejumlah pasal karet dalam UU ITE juga multitafsir dan lebih sering diinterpretasikan secara sepihak. Selain itu, menurut dia, pasal-pasal tersebut berpotensi digunakan untuk melaporkan atau saling lapor dan lebih dikenal dengan istilah "mengkriminalisasikan" dengan menggunakan UU ITE. 

Baca juga: Apresiasi Niat Jokowi Revisi UU ITE, PAN: Mayoritas Fraksi Akan Setuju 

Oleh karena itu, kata dia, hasil revisi UU ITE dalam penerapannya nanti jangan lagi membuat rasa khawatir dan kegamangan serta tidak menuai kontra di masyarakat. 

"Prinsip menjunjung tinggi rasa keadilan untuk masyarakat guna menjamin kebebasan menyampaikan pendapat harus menjadi nilai yang dikedepankan," kata Guspardi. []

Berita terkait
PKS Setuju Niatan Presiden Jokowi Revisi UU ITE
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung niatan Presiden Jokowi buka peluang revisi UU ITE.
Jokowi Buka Peluang Revisi dan Hapus Pasal Karet UU ITE
Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka peluang untuk merevisi serta menghapus pasal karet dalam UU ITE.
Junta Militer Myanmar Perpanjang Penahanan Aung San Suu Kyi
Para pemimpin junta militer Myanmar telah memperpanjang penahanan terhadap pemimpin sipil de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.