Menkominfo Dukung Pedoman Interpretasi Resmi UU ITE

Menkominfo Johnny G Plate menyebut lembaga yudikatif serta Kementerian dan Lembaga, kini telah merancang pedoman interpretasi atas UU ITE.
Menkominfo Johnny G Plate. (Foto:Tagar/Kominfo)

Jakarta - Pedoman interpretasi atas UU ITE sangat diperlukan untuk memperjelas penafsiran atas beberapa pasal yang terkandung dalam undang-undang tersebut. Menkominfo Johnny G Plate menyebut lembaga yudikatif serta Kementerian dan Lembaga, kini telah merancang pedoman tersebut.

Pihaknya pun memberikan dukungan penuh atas rencana itu. Sebab menurutnya, UU ITE memiliki semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, bahkan produktif.

Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian/Lembaga terkait dalam membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran

"Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian/Lembaga terkait dalam membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran. Semangat UU ITE sebetulnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif," kata Johnny di Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.

Menteri Johnny menegaskan Pemerintah senantiasa berupaya agar pelaksanaan UU ITE menerapkan prinsip keadilan. "Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati," jelasnya.

Ia mencatat beberapa pasal dalam UU ITE yang kerap dianggap pasal karet sudah mengalami uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Hasil proses itu tetap menyatakan bahwa pengaturan dalam UU ITE sudah konstitusional.

"Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai pasal karet, telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta selalu dinyatakan konstitusional," jelasnya.

Sebagai wujud penyusunan perundangan yang dilakukan Pemerintah dan DPR RI, Menteri Johnny menjelaskan UU ITE merupakan hasil kajian dari norma-norma peraturan perundang-undangan lain yang berlaku saat ini.

"Misalnya ketentuan dalam KUHP yang berhubungan dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE, serta praktik baik negara-negara lain untuk menjaga ruang digital yang aman dan produktif," tuturnya.

Menteri Kominfo juga menegaskan Pemerintah bersama DPR RI telah melakukan revisi terhadap UU ITE di tahun 2016 merujuk pada beberapa putusan MK.

"Upaya-upaya di atas terus dilakukan dan dioptimalkan oleh Pemerintah. Namun, jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden," jelas dia. []

Baca juga:

Berita terkait
Kolaborasi Kemkominfo dan ITU Development Sector Bahas TIK
Kementerian Kominfo bakal berkolaborasi dengan International Telecommunication Union (ITU) Development Sector.
Kemkominfo Resmi Blokir Situs TikTokcash
Situs TikTokcash yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok kini resmi ditutup Kementerian Kominfo.
Menkominfo Sebut 4 Regulasi Dukung Industri Pers Tanah Air
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebutkan, terdapat empat regulasi untuk mendukung industri pers tanah air.
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.