Pematangsiantar - Anggota Komisi VI DPR Rafli Kande mengingatkan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN supaya tidak semena-mena menaikkan tarif listrik di tengah pandemi Covid-19.
Selain tidak memiliki kewenangan menaikkan tarif listrik, Rafli menegaskan akan ada sanksi dan langkah hukum yang akan diterima PLN jika itu terbukti dilakukan.
Jangan main-main dengan tarif di tengah rakyat lagi susah jiwa karena kecemasan Covid-19 dan ekonomi lagi sulit. Puluhan juta rakyat protes dan jadi saksi jika kenaikan tarif diam-diam dan ini zalim
"PLN tidak punya wewenang menaikkan tarif, sudah ada UU yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian ESDM. Jadi jika benar PLN naikkan tarif, itu melanggar UU dan melanggar peraturan dan bisa dipidana bila menaikkan tarif," katanya dihubungi Tagar, Selasa, 9 Juni 2020.
Baca juga: DPR Bingung Cerna Penjelasan PLN soal Tarif Listrik
Banyaknya keluhan dari masyarakat terkait membengkaknya pembayaran tagihan listrik membuat anggota fraksi PKS ini berang.
Dia meminta PLN tidak bermain-main dengan tarif. Pasalnya, saat ini masyarakat Indonesia sedang mengalami kesusahan akibat wabah Covid-19.
"Jangan main-main dengan tarif di tengah rakyat lagi susah jiwa karena kecemasan Covid-19 dan ekonomi lagi sulit. Puluhan juta rakyat protes dan jadi saksi jika kenaikan tarif diam-diam dan ini zalim," ujarnya.
Baca juga: DPR: Hentikan Hoaks dan Fitnah kepada Tenaga Medis
Dia menuturkan, melalui Undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 18 ada delapan item yang tidak boleh tercantum dalam setiap perjanjian baku.
Tidak hanya itu, melalui Peraturan Menteri ESDM nomor 31 dan 33 Tahun 2014 telah menetapkan tarif baru untuk tahun 2015. Lantas, tidak ada kewenangan PLN untuk menaikkan tarif tersebut.
"Kita pertegaskan jika benar ada kenaikan tarif itu pelanggaran besar," kata dia.
Selanjutnya, jika kenaikan terbukti dilakukan maka Komisi VI akan segera memanggil PLN untuk mempertanggungjawabkan hal itu.
"Jika kenaikan ini terbukti dan benar bukan karena kelebihan pemakaian perlu kita panggil PLN untuk mendapat penjelasan," ucap Anggota Komisi VI DPR Rafli Kande. []