DPR Pertanyakan Rencana Pendirian Bursa Kripto

Nusron menyebut sejauh ini dari aspek filosofi dan regulasi aset kripto masih terjadi tarik-menarik antar sejumlah stakeholder.
(Foto: Tagar/Freepik)

Jakarta - Ketua Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Wisnu Wardhana berharap bursa kripto atau cryptocurrency menjadi wadah untuk mengawasi transaksi perdagangan mata uang kripto yang terus mengalami peningkatan signifikan.

Rencananya, pemerintah akan membuka bursa kripto di Indonesia pada akhir 2021. Penyediaan sistem atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi aset kripto itu pun sedang digodok Bappebti.

Melansir akun YouTube Komisi VI DPR RI, Jumat, 2 Juli 2021, anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bappebti pun menyoroti dua hal soal aset kripto.

Pertama terkait definisi penamaan. Dia mengatakan sempat berdiskusi dengan rekan-rekannya di pasar modal, yang menganggap kripto adalah bagian dari aset dan seharusnya diperdagangkan di pasar modal.


Saya mengusulkan bursa yang sudah ada yaitu BBJ dan ICDX itu yang dioptimalkan. Karena kinerja bursa butuh kriteria yang panjang. Jadi kalau bisa, bursa yang ada dioptimalkan.


"Karena ada kesalahan definisi dari Bappebti yaitu menggunakan dengan nama aset, bukan komoditi. Harusnya komoditi kripto. Kalau seandainya itu masuknya ke komoditi kripto, maka orang-orang pasar modal, ini hanya layak diperdagangkan di Bappebti atau Bursa Berjangka," ujar dia.

Kedua, terkait Digital Future Exchange (DFX) yang akan menjadi bursa aset kripto. Poin yang disorotinya adalah saat ini Indonesia sudah mempunyai dua bursa komoditas, yaitu Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (Indonesia Commodity & Derivatives Exchange/ICDX).

"Sekarang eranya integrasi. Ini sudah ada dua, mau mendirikan satu lagi, dan bursa ini hanya memperdagangkan satu komoditi yaitu kripto. Bahkan aset kripto ini masih diperdebatkan, dari BI, juga pasar modal," lanjut dia.

Nusron menyebut sejauh ini dari aspek filosofi dan regulasi aset kripto masih terjadi tarik-menarik antar sejumlah stakeholder. Misalnya saja PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang lebih menganggap aset kripto sebagai modal dan bukan komoditas, sehingga selayaknya berada di bawah pengawasan BEI.

Sementara Bank Indonesia (BI) lebih menggarisbawahi pemakaian istilah cryptocurrency, sehingga lebih memaknai aset kripto sebagai alat pembayaran sehingga harus tunduk dalam pengawasan dan peraturan BI.

Maka dari itu, dia mengusulkan kepada Kepala Bappebti Wisnu Wardhana, karena aset kripto masih semu, sebaiknya tidak terburu-buru dan gegabah ingin membuat bursa baru.

"Saya mengusulkan bursa yang sudah ada yaitu BBJ dan ICDX itu yang dioptimalkan. Karena kinerja bursa butuh kriteria yang panjang. Jadi kalau bisa, bursa yang ada dioptimalkan," katanya.

Nusron pun mempunyai alasan terkait usulannya tersebut. Yakni pertama kredibilitas, kedua regulasi masih volatile, dan ketiga barang yang diperdagangkan hanya satu komoditi.

"Jadi kenapa harus membuat bursa baru, yang itu mempertaruhkan dan sifatnya masih dipertanyakan," katanya. []

Baca Juga: Broker Kripto Robinhood Siap IPO Kejar Modal Rp 1,4 Triliun

Berita terkait
Wamendag: Kripto Potensial Jadi Sumber Pendapatan Negara
Jerry Sambuaga mengatakan, saat ini, nilai perdagangan kripto sudah mencapai Rp1,7 triliun per hari.
Jenis-jenis Investasi Kripto Paling Populer di Indonesia
Dalam perkembangannya, mata uang kripto sedang digandrungi sebagai instrumen baru untuk investasi. Bitcoin dan Dogecoin paling marak.
Booming Investasi Uang Digital, Apa Itu Uang Kripto?
Mata uang kripto adalah mata uang digital yang hanya ada di dunia maya. Kripto kian digandrungi masyarakat milenial Indonesia.