Rembang - Penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Kabupaten Rembang menjadi perhatian anggota Komisi XI DPR RI, Edy Wuryanto. Perhatian tersebut karena penerapan AKB di Kabupaten Rembang belum sesuai harapan.
Berdasarkan pengamatan wakil rakyat dari Fraksi PDI-P Dapil 4 Jawa Tengah itu, kesadaran masyarakat Rembang dalam pelaksanaan protokol kesehatan sehari-hari dirasanya masih kurang.
Karena mengubah kebiasaan harus dengan kesadaran.
"Secara umum penerapan AKB di Rembang belum seperti yang kita harapkan. Yaitu terkait dengan pengetahuan, terkait dengan pendidikan kemudian terkait dengan kekuatan sanksi dari pemerintah yang kurang menyebabkan masyarakat kurang kesadaran," kata dia saat kegiatan sosialisasi AKB kepada masyarakat Desa Karas, Kecamatan Sedan di pendopo balai desa setempat, Senin, 14 September 2020.
Edy mengatakan edukasi dan sanksi tegas harus diberikan kepada masyarakat melanggar protokol kesehatan. Dengan begitu masyarakat bisa sadar akan pentingnya penggunaan protokol kesehatan.
"Karena mengubah kebiasaan harus dengan kesadaran. Saya mengimbau kepada masyarakat silakan melakukan kegiatan ekonomi, tapi protokol kesehatan harus tetap digunakan," ucap dia.
Apalagi, lanjut dia, baru-baru ini muncul klaster baru di Rembang yaitu di Pasar Lasem. Maka dari itu selain pemerintah, peran dari masyarakat juga sangat dibutuhkan agar angka kasus Covid-19 di Rembang dapat ditekan.
"Saya kemarin baca ada klaster baru di Pasar Lasem. Setelah munculnya klaster di Pasar Lasem, yang lain harus lebih hati-hati. Jangan semua diserahkan pada pemerintah, tidak bisa kalau pemikirannya seperti itu," ucapnya.[]