Kriteria Penodaan Agama dalam Prespektif MUI

Dasar hukumnya ada dalam Alquran, yaitu Surat Al-Anam Ayat 108 dan Surah Al-Ankabut Ayat 46 serta Surah An-Nahl Ayat 125.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII berlangsung di Hotel Sultan Jakarta pada 9-11 November 2021. Salah satu materi yang dibahas dalam kegiatan bertema 'Optimalisasi Fatwa Untuk Kemaslahatan Bangsa' ini adalah kriteria penodaan agama dalam perspektif Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam materi Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang sedang dibahas dalam sidang-sidang di ijtima ulama ke-VII ini salah satunya membahas tentang kriteria penodaan agama. Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol-simbol agama yang disakralkan oleh agama lain hukumnya haram bagi umat Islam.

Perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol-simbol agama yang disakralkan agama harus dilakukan penegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kriteria dan batasan tindakan yang termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam adalah perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan Allah SWT, Nabi Muhammad SAW, kitab suci Alquran, ibadah mahdlah (shalat, puasa, zakat dan haji), sahabat Rasulullah SAW, simbol-simbol agama yang disakralkan seperti Kabah, masjid dan

lainnya.

Termasuk dalam tindakan penodaan agama sebagaimana disebut di atas adalah perbuatan yang dilakukan namun tidak terbatas dalam bentuk. Seperti, pembuatan gambar, poster, karikatur, dan sejenisnya. Pembuatan konten dalam bentuk pernyataan, ujaran kebencian, dan video yang dipublish ke publik melalui media cetak, media sosial, media elektronik dan media publik lainnya. Serta pernyataan dan ucapan di muka umum dan media.

Dasar hukumnya ada dalam Alquran, yaitu Surat Al-An'am Ayat 108 dan Surah Al-Ankabut Ayat 46 serta Surah An-Nahl Ayat 125.

Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan. Demikianlah, Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan tempat kembali mereka, lalu Dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. (QS Al-An'am: 108)

Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang baik (QS Al-Ankabut: 46)

Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk. (QS An-Nahl: 125)

Sehubungan dengan itu, maka direkomendasikan, untuk menciptakan kerukunan umat beragama maka harus dilakukan komunikasi, dialog dan upaya-upaya yang dapat mewujudkan keharmonisan kehidupan beragama di Indonesia. Harus ada peraturan perundangan-undangan yang kuat dan tegas untuk menciptakan kerukunan umat beragama dan memberi sanksi tegas bagi pelaku atau organisasi yang melakukan penodaan atau penistaan agama yang dapat menimbulkan konflik antar dan intern umat beragama.

Negara harus bertindak tegas atas segala bentuk tindak pelanggaran yang mengganggu keharmonisan dan kerukunan beragama, sampai kepada akar masalah atau yang penyebab konflik berdasarkan UU, seperti pelanggaran terhadap UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama. []


Baca Juga





Berita terkait
Ijtima Ulama MUI Akan Bahas Cryptocurrency hingga Pinjaman Online
Kegiatan ini juga akan membahas mengenai hukum Pernikahan Online.
Ijtima Ulama Bahas Hukum Pinjaman Online
Berbagai masalah yang sering muncul di tengah masyarakat pada praktik pinjol antara lain, praktik ribawi dengan bunga pinjaman yang sangat tinggi.
Ijtima Ulama Bahas Hukum Pernikahan Online
Pernikahan bukan hanya sebagai salah satu bentuk ibadah tetapi juga merupakan bentuk muamalah
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)