Pemberlakuan Permendikbudristek PPKS Didukung Komnas HAM

Komnas HAM menilai isi atau substansi dari Permendikbudristek PPKS sejalan dengan perlindungan HAM, oleh karenanya didukung pemberlakuannya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan teknologi Indonesia Nadiem Makarim. (Foto: Tagar/BKHM Kemendikbudristek)

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai isi atau substansi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sejalan dengan perlindungan HAM. Komnas HAM mendukung pemberlakuan Permendikbudristek PPKS.

"Komnas HAM memandang substansi dari Permendikbudristek itu sejalan dengan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia, dan memiliki perspektif keadilan gender yang kuat," ucap Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 12 November 2021.


Ini demi mencegah kekerasan seksual terjadi serta menjadi dasar untuk mengambil tindakan hukum kepada pelakunya jika telah terjadi.


Dalam pandangannya, hal tersebut sejalan dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berisi setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya. 

"Hak ini masuk ke dalam hak atas rasa aman," kata Amiruddin.

Menurutnya, kampus sudah seharusnya menjadi tempat bagi mahasiswa untuk mendapatkan hak atas rasa aman tersebut. Oleh karena itu, Komnas HAM mendukung pemberlakuan Permendikbudristek PPKS.

"Ini demi mencegah kekerasan seksual terjadi serta menjadi dasar untuk mengambil tindakan hukum kepada pelakunya jika telah terjadi," ucapnya.

Keluarnya Permendikbudristek itu juga dinilai tepat waktu, karena belakangan ini kerap muncul ke permukaan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kemendikbudristek mengatakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 PPKS di lingkungan perguruan tinggi sejalan dengan tujuan pendidikan.

Permen PPKS disusun dengan mengingat adanya 10 peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya di mata hukum, serta telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. []

Berita terkait
Kemendikbud Minta Kasus Kematian Menwa UNS Diusut Tuntas
UNS telah membentuk tim evaluasi di tengah mencuatnya kasus Diklatsar Menwa yang menewaskan salah satu pesertanya.
Kemendikbud Hadirkan Program Ayo Kursus
Peserta akan dibekali melalui kursus dan pelatihan gratis selama 100-400 jam dengan pilihan jenis keterampilan sesuai minat masing-masing.
Cek Bantuan Kuota Gratis dari Kemendikbudristek, Cair Besok
Kemendikbud Ristek akan menyalurkan bantuan subsidi kuota data internet ini pada 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.