DPR Khawatir Soal Vonis Anak Bupati Majalengka

Kekhawatiran DPR sial anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam divonis dua bulan penjara atas kasus penembakan.
Anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam. (Foto: setda.majalengkakab.go.id)

Jakarta - Anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam divonis dua bulan penjara atas kasus penembakan. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai ringannya tuntutan itu bakal memicu penggunaan api secara sembarangan.

Kalau putusannya ringan begini, dikhawatirkan penggunaan senjata api secara sembarangan akan makin marak.

Menurut Sahroni, dakwaan selama dua bulan dikhawatirkan tidak menimbulkan efek jera. Bahkan, kata dia, ringannya dakwaan jadi preseden buruk terhadap kasus serupa di masa yang akan datang.

"Menurut saya, putusan ini merupakan preseden buruk karena dakwaannya terlalu ringan, sehingga akan sulit memunculkan efek jera pada pelaku dan pelanggar aturan serupa jika hukumannya hanya dua bulan," kata Sahroni di Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2019, dikutip dari Antara.

Sahroni menanggapi dakwaan terhadap Irfan yang didakwa pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korbannya luka dan dijatuhi hukuman kurungan selama dua bulan.

Dia menilai dengan marak penyalahgunaan senjata api akhir-akhir ini, penegakan hukum secara tegas sangat diperlukan agar kejadian yang sama tidak terulang.

"Kalau putusannya ringan begini, dikhawatirkan penggunaan senjata api secara sembarangan akan makin marak. Ya masa cuma dua bulan, nanti orang sedikit-sedikit menembak," ujarnya.

Politisi Partai NasDem itu menjelaskan, salah satu prinsip hukum adalah untuk memunculkan efek jera pada pelakunya.

Namun dengan hukuman yang hanya dua bulan, dirinya meyakini tidak hanya efek jeranya yang kurang, juga akan memunculkan kesan di masyarakat bahwa penyalahgunaan senjata api hanya dihukum ringan.

"Kalau begini, jangan-jangan kasus sopir Lamborghini bisa saja demikian ringannya, jadi semua orang yang memegang senjata bisa seenaknya nembak atau mengancam orang karena setelah diproses hukum, hukumannya paling hanya dua bulan," tutur dia. []

Berita terkait
Tembak Orang, Anak Bupati Cuma Dituntut 2 Bulan
Irfan Nur Alam anak Bupati Majalengka hanya dituntut dua bulan penjara untuk perbuatan menembak orang bernama Panji Pamungkas.
Anak Bupati Majalengka Tembak 3 Peluru ke Kontraktor
Polisi mengungkap anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam menembakan 3 butir peluru kepada kontraktor bernama Panji Pamungkasandi.
Polisi dan Kasus Aksi Koboi Anak Bupati Majalengka
Anak Bupati Majalengka Irfan Nur Alam ditetapkan kepolisian sebagai tersangka penembak kontraktor. Namun, dia masih berkeliaran bebas.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.