DPR: Kepala Sekolah Jangan Tergoda Tawaran Provider

Syaiful Huda mewanti-wanti para kepala sekolah agar tidak mudah tergiur tawaran provider yang menggocek program subsidi kuota internet.
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda. (Foto: Instagram/@syaifulhooda)

Jakarta - Ketua Komisi X (Bidang Pendidikan) DPR RI Syaiful Huda mewanti-wanti para kepala sekolah agar tidak mudah tergiur tawaran provider yang menggocek program subsidi kuota internet dari pemerintah.

Menurutnya, kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ini harus dikawal bersama-sama agar tidak terjadi penyelewengan di lapangan. 

"Saya ingin seluruh kepala sekolah, seluruh pengawas, dan komite sekolah bergandeng tangan supaya tidak terjadi malpraktik ketika ada provider tertentu dan saya mendapatkan laporan itu juga," kata Syaiful Huda pada Webinar yang disiarkan di kanal YouTube Tagar TV, Rabu, 9 September 2020.

Baca juga: Kemendikbud Gandeng BPK dan KPK Pantau Subsidi Internet

Ia mengaku telah mendapat laporan bahwa beberapa operator sudah masuk ke sekolah-sekolah untuk menjual produknya dengan iming-iming hadiah. Ia tidak ingin tindakan ini justru berakibat pada bisnis terselubung sekolah dengan provider.

"Bahwa sudah terjadi praktik jual beli nomor Handphone, dan ini sudah terjadi di beberpa tempat, ini praktik yang saya kira harus dihentikan," ujar politikus PKB itu.

Ia menekankan kerjasama yang kuat antar pemegang kepentingan dari tingkat sekolah hingga dinas pendidikan di kabupaten/kota hingga pusat untuk mengantisipasi penyelewengan. 

"Kerjasama yang baik adalah komite sekolah, orang tua dan dinas kabupaten/kota seluruh Indonesia berkomitmen untuk menjaga mengawal ini, selain partisipasi publik yang terus kita dorong," tuturnya.

Selain itu, Syaiful meminta kepada para orang tua siswa dan mahasiswa yang merasa mampu tidak perlu memberikan data nomor seluler untuk mendapatkan bantuan kuota. Hal ini agar tetap terjaga moral yang baik antar setiap warga negara.

"Kuncinya jangan sampai semua merasa mudah mendapat akses termasuk yang berlebih diberikan rezekinya banyak jangan ambil subsidi kuota. Dengan cara begitu tidak terjadi moral hazard (penyimpangan moral) di level paling bawah," ucapnya.

Syaiful berharap besar terhadap Kemendikbud bisa dengan serius mengatasi kemungkinan-kemungkinan terburuk dari implementasi program ini. Mulai saat ini, kata dia, institusi yang dipimpin Nadiem Makarim itu harus berkomunikasi dengan jajaran dinas di daerah.

"Pada level ini kita meminta Kemendikbud mengawal dengan sungguh-sungguh, kuncinya rentang kendali kepemimpinan Kemendikbud kolaborasi dengan dinas di seluruh kabupaten/kota," kata dia. 

Turut hadir dalam acara tersebut, Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman sebagai Keynote Speaker dan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda sebagai pembicara.

Selain itu, hadir pula Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph., Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Prof. Henry Subiakto, Rektor Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Asep Saefuddin, hingga Pakar Teknologi Informasi Onno W Purbo.

Baca juga: Subsidi Kuota Kemendikbud Masih Terkendala Infrastruktur

Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengaku tengah menyiapkan anggaran sebesar Rp 9 triliun sebagai tunjangan pulsa bagi tenaga pengajar dan peserta didik yang terdampak pandemi Covid-19, pada akhir Agustus 2020 lalu.

Dalam rapat kerja Mendikbud dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nadiem Makarim mengatakan telah mendapat persetujuan anggaran senilai Rp 9 triliun demi menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama tiga hingga empat bulan ke depan.

Dari total dana sekitar Rp 9 triliun, anggaran senilai Rp 7,2 triliun rencananya akan diberikan sebagai subsidi kuota internet selama empat bulan, terhitung dari bulan September-Desember 2020. Siswa akan mendapat 35 GB per bulan, guru akan mendapat 42 GB per bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB per bulan.

Selanjutnya, Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp 1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.

Dana besar tersebut digelontorkan setelah sebelumnya pada 9 April 2020 lalu Nadiem juga mengeluarkan kebijakan relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Reguler.

Kebijakan relaksasi BOS tersebut di antaranya memberikan kewenangan kepada satuan pendidikan untuk mengalokasikan dana tersebut untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa, melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. []

Berita terkait
Telkomsel Provider Unggul Subsidi Kuota Internet PJJ
Onno W. Purbo mengatakan bahwa Telkomsel jadi provider yang memiliki jangkauan yang hampir merata di seluruh wilayah Indonesia.
Kemendikbud Pastikan Subsidi Kuota Tak Disalahgunakan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pastikan subsidi kuota untuk siswa, mahasiswa serta tenaga pengajar dapat tepat sasaran.
Ombudsman Soroti Privasi Penerima Subsidi Kuota
Alvin Lie menyoroti jaminan keamanan data pribadi penerima subsidi kuota internet yang diberikan oleh Kemendikbud.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.