Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 11 calon Hakim Agung yang mengikuti seleksi.
Secara bergantian, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dan Pangeran Khairul Saleh memimpin fit and proper test ini secara terbuka, transparan, partisipatif, dan akuntabel mulai Senin, 20 September 2021 hingga Selasa, 21 September 2021. Kemudian anggota Komisi III akan melakukan voting menentukan siapa saja yang lolos.
Saat uji kelayakan, Anggota Komisi III DPR RI Supriansa menanyakan kepada calon Hakim Agung Kamar Pidana Dwiarso Budi Santiarto, beberapa kasus yang menyita perhatian publik.
Tapi intinya setiap memutus atau memeriksa perkara pedoman saya hukum acara dan hukum materiilnya kalau pidana itu hukum acara saya pegang, kemudian dakwaan saya pegang.
Ia juga menyinggung kasus lain yang pernah ditangani Dwiarso, yaitu kasus sengketa lahan di Jawa Tengah dan kasus korupsi eks Bupati Karanganyar Rina Iriani.
- Baca Juga: DPR Setujui Anggaran Kemensos TA 2022 Sebesar Rp78,25 T
- Baca Juga: DPR Minta KKP Fokus Wujudkan Pembangunan Orientasi Nelayan
"Menurut saudara, kira-kira faktor-faktor dan analisa apa kira-kira yang bisa dipergunakan sehingga kita bisa memberi sebuah keyakinan kepada hakim dalam menjatuhkan vonis itu tadi?" ucap Surpiansa, Senin, 20 September 2021.
Dwiarso merupakan ketua majelis hakim yang menangani kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok. Selain dia, ada empat hakim lain yang juga turut menangani perkara itu, yakni Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.
Menjawab pertanyaan tersebut Dwiarso menyatakan, dirinya hanya berpegangan pada hukum acara dan hukum materiil saat sedang menangani perkara.
"Kuncinya begini, Pak. Kami tidak menjelaskan secara rinci membahas kasus di sini. Tapi intinya setiap memutus atau memeriksa perkara, pedoman saya, hukum acara dan hukum materiilnya. Kalau pidana, itu hukum acara saya pegang, kemudian dakwaan saya pegang, itu saja," kata Budi.
- Baca Juga: DPR Minta Kemenparekraf Gali Strategi Desa Wisata Saat C-19
- Baca Juga: DPR Setujui RUU APBN 2020 Jadi UU dalam Rapat Paripurna
Berikut nama-nama 11 orang tersebut
Kamar Pidana
- Aviantara, S.H., M.Hum. (Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
- H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
- Jupriyadi, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Pengawasan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
- Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung)
- Dr. Subiharta, S.H., M.Hum (Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Bandung)
- Suharto, S.H., M.Hum. (Panitera Muda Pidana Khusus pada Mahkamah Agung)
- Suradi, S.H., S.Sos., M.H. (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
- Yohanes Priyana, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang)
Kamar Perdata
- Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten)
- Dr. H. Haswandi, S.H., M.Hum., M.M. (Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung)
Kamar Militer
- Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn. (Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama)
Nah, itulah daftar calon Hakim Agung yang mengikuti seleksi yang akan berlanjut hingga hari ini. []