DPO Curas dan Begal di Gowa Dibekuk Polisi

Polres Gowa kembali mengamankan DPO kasus Curas dan begal sadis di Kabupaten Gowa.
Press conference tertangkapnya tiga penadah, satu pelaku Curas dan begal di Kabupaten Gowa. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil meringkus satu pelaku utama dan empat penadah dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).

Pelaku utamanya yakni Faisal alias Isal (21) mantan kelompok begal "B13" yang berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polres Gowa di kediamannya di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa 9 Juli 2019.

Kelompok B13 merupakan kelompok begal sadis yang kerap kali melancarkan aksinya di Gowa dan Makassar.

Isal juga merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa.

Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Muh Rifai saat menggelar press conference, Selasa 9 Juli 2019 mengungkapkan, jika aksi curasnya kerap kali dilakukan di wilayah Kabupaten Gowa, dan hasil curiannya akan dijual seharga 500 ribu hingga 800 ribu kepada penadah yang juga teman pelaku.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil amankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua buah telepon genggam dan dua unit sepeda motor berbagai merk."Petugas juga berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah, diantaranya AR (18), FM (18), dan AR (48)," ungkap Iptu Muh Rifai.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil amankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua buah telepon genggam dan dua unit sepeda motor berbagai merk.

"Untuk pelaku curas akan kita jerat dengan Pasal 365 ke 2 e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan para penadah akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," demikian Kasat Reskrim.

Dengan tertangkapnya Isal dan tiga pelaku lainnya, penyidik hingga kini masih terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya. []

Artikel terkait:

Berita terkait