Dua Begal Sadis di Gowa Dibekuk Polsek Somba Opu

Dua begal sadis yang sering melukai korbannya saat beraksi di bekuk Reserse Kriminal Polsek Somba Opu, Kabupaten Gowa.
EK, 17 tahun dan MR, 19 tahun terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas saat hendak melarikan diri. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Unit Reserse Kriminal Polsek Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan berhasil meringkus dua residivis pelaku jambret di Jalan Malino, Sungguminasa Kabupaten Gowa.

Keduanya yakni MR, 19 tahun, masih berstatus pelajar di Makassar, dan EK, 17 tahun, seorang tukang batu yang berperan selaku pemetik atau eksekutor.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan dalam Press Conferencenya Sabtu 6 Juli 2019 mengatakan, Korban bernama Aisyah, 16 tahun, di buntuti oleh kedua pelaku hingga di TKP.

Saat tiba di TKP kedua pelaku menghampiri korban lalu merampas telepon genggam yang di simpan di kantong motor.

"Pasca melakukan aksi pelaku melarikan diri lalu korban mengejar dan berteriak minta tolong, saat pelaku terjebak macet kemudian kedua pelaku terjatuh dari motornya. Selanjutnya, warga yang ada disekitar TKP yang mendengar teriakan korban lalu mengamankan salah satu pelaku. Sementara pelaku MA melarikan diri saat melihat banyak warga yang berdatangan," ujar AKP Tambunan.

Pelaku MR melarikan diri ke perkampungan warga di depan Rumah Sakit Syekh Yusuf. Dengan sigap seorang personil Polsek Bungaya dan warga yang berada di perkampungan mengejar dan menangkap pelaku saat hendak memanjat tembok pembatas rumah warga.

Belakangan terungkap jika kedua pelaku MR dan EK merupakan residivis kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Kabupaten Gowa.

Sementara pelaku EK adalah ketua divisi perang dari kelompok B13 yang merupaakan kelompok begal sadis di  Kabupaten Gowa dan wilayah Makassar di bawah pimpinan bernama Kiran yang telah di eksekusi mati pada 2018 lalu.

Kasubag Humas Polres Gowa juga menyebut jika kedua pelaku telah melakukan sejumlah aksi kejahatan di 14 TKP di Kabupaten Gowa. Keduanya di jerat Pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. []

Artikel lainnya:

Berita terkait