Yogyakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong Pemda dan stakeholder untuk meneruskan langkah-langkah positif dalam penanganan Covid-19 melalui berbagai inovasi daerah. DPD menyebut, tiap daerah memiliki regulasi dalam rangka penanganan pandemi ini, termasuk dalam hal penganggaran.
Wakil Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Ahmad Kanedi mengatakan, ada dua isu yang perlu mendapatkan pengayaan dalam kegiatan FGD ini, yaitu mengenai ketertiban umum khususnya dalam rangka penanganan Covid-19 dan inovasi daerah atau kearifan lokal dalam rangka tatanan hidup baru.
Baca Juga:
Melalui FGD ini BULD DPD RI mendapat gambaran tentang efektivitas pemberlakuan Perda Ketertiban Umum dalam penegakan protokol kesehatan di DIY. "Serta mendapatkan data tentang inovasi daerah di DIY dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pemulihan pranata masyarakat pasca pandemi Covid-19," katanya di sela FGD bertema Pengumpulan Data dalam rangka Pemantauan Ranperda dan Perda di DPD RI Perwakilan DIY, Jalan Kusumanegara Yogyakarta, Selasa, 24 November 2020.
Nah, agar lebih terencana perlu ada regulasi dan menganggarkan secara khusus.
Menurut dia, tiap daerah perlu memiliki payung hukum dalam penanganan corona ini. Hal ini belajar dari pengalaman bahwa banyak daerah yang melakukan rasionalisasi APBD dialihkan untuk penanganan Covid-19. "Nah, agar lebih terencana perlu ada regulasi dan menganggarkan secara khusus," ungkapnya.
Sementara itu, dalam sambutannya anggota DPD RI dari DIY Gusti Kanjeng Ratu Hemas menilai langkah-langkah yang diambil Pemda DIY sudah efektif dalam penanganan pandemi. Pemda DIY juga mampu membawa kepatuhan masyarakat pada hukum, terlebih dengan pendekatan humanis dan kultural, serta mengoptimalkan potensi daerah.
Baca Juga:
GKR Hemas mengungkapkan, berdasarkan pemantauan yang dilakukannya, Pemda DIY dan elemen masyarakat melakukan berbagai inovasi dalam menumbuhkan ekonomi di masa pandemi. "Pemda DIY memanfaatkan teknologi informasi untuk mempromosikan pariwisata di DIY," ungkapnya.
Permaisuri Keraton Yogyakarta ini mengungkapkan, Pemda DIY juga meluncurkan aplikasi 'Jogja Pass' yang sangat positif kegunaannya. Aplikasi ini dapat membantu masyarakat dalam mengidentifikasi kondisi pengguna dan melaporkan dirinya terkait kemungkinan terinfeksi Covid-19 melalui berbagai tingkatan indikasi atau gejala.
Baca Juga:
"Di sektor layanan publik, ada Gogrok Covid-19 dari Pemerintah Kota Yogyakarta, Laura Sirep Pagebluk dari Universitas Gajah Mada, Panggungharjo Tanggap Covid-19 (PTC) karya Desa Panggungharjo, Sewon Bantul," ujarnya.
Menurut Hemas, PTC merupakan upaya mitigasi Covid-19 terhadap warga desa setempat. Warga didata dan dipantau kesehatannya dalam penanganan Covid-19. Desa Panggungharjo juga menyiapkan pasardesa.id untuk memasarkan produk desa setempat. Sedangkan Laura Sirep Pagebluk adalah tayangan audio visual secara daring besutan UGM yang melantunkan petuah dan lagu bahasa Jawa sebagai nasihat di masa pandemi. []