DPD Merasa 'Dikerjai' DPR di UU MD3

Pasal UU MD3 dianggap merugikan peran DPD. Ini alasannya.
DPD menggelar FGD sosialisasi kewenangan pemantauan dan evaluasi racangan perda dan perda oleh DPD RI yang digelar di Sekretariat DPD RI perwakilan DIY, Jalan Kusumanegara Yogyakarta, Kamis 11 Juli 2019. (Foto : Tagar/Ridwan Anshori)

Yogyakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendapat kewenangan baru. Peran itu berupa kewenangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (raperda) dan peraturan daerah (perda). Hal itu merujuk ketentuan Pasal 249 ayat (1) huruf j UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua UU Nomor 17 Tahun 2014, tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Anggota DPD RI Dapil DIY Cholid Mahmud justru menilai, satu pasal dalam UU MD3 itu, DPR sudah "mengerjai" DPD RI.

Pasal ini baru, yang belum pernah ada sebelumnya di mana parlemen mengevaluasi Perda.

FGD yang di ikuti  50 peserta ini bertema 'Penyusunan Kebijakan Legislasi Daerah dan Sosialisasi Kewenangan Pemantauan dan Evaluasi Racangan Perda dan Perda oleh DPD RI.

Cholid mengatakan, ada dua hal yang perlu digarisbawahi perihal pasal tersebut. Pertama, secara prinsip DPD merupakan perwakilan perjuangan daerah ke pusat. "Saat pasal ini diberikan kepada DPR, pembahasannya tidak melibatkan DPD," ujar dia.

Artikel lainnya: Empat Kasus Intoleransi Terjadi di Yogyakarta

Dengan kata lain, DPD bukan mengusulkan atau meminta pasal itu dimasukkan dalam UU MD3. "Ini DPD diberi kesibukan baru atau mainan baru atau tidak menyibukkan DPR," tuturnya.

Menurut Cholid, catatan kedua adalah Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mencabut kewenangan Mendagri dalam membatalkan Perda. Saat ini kalau perda ingin dicabut harus melalui yudisial review atau digugat di Mahkamah Agung (MA).

Cholid mengatakan, DPD RI sedang mencari formula yang tepat dalam menjalankan kewenangannya sesuai pasal dalam UU MD3 itu. DPD RI bukan sekedar penyaring Perda lebih bagus. "DPD itu wakil daerah yang berjuang di pusat, bukan sebaliknya DPD menjadi alat pusat untuk mempersulit daerah," ungkapnya.

Cholid mengakui, satu pasal dalam UU MD3 itu blunder. Dia secara pribadi tidak suka dengan pasal itu. "Saya pribadi tidak suka dengan pasal ini. Pasal ini bukan pasal yang memperkuat peran DPD tapi justru mereduksi kewenangan DPD dalam memperjuangkan daerah," ujar dia.

DPD RI Bentuk PULD

Menyikapi satu pasal UU MD3 itu saja, DPD RI membentuk Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD). "PULD ini untuk mencari formulasi jangan sampai DPD RI menjadi alat negara yang menekan daerah. Karena DPD tugas utamanya sebagai wakil daerah untuk memperjuangkan ke pusat," ungkapnya.

Ketua Dewan Dakwah Islamiyah DIY ini mengungkapkan, PULD ini pekerjaan pokoknya merumuskan tentang peraturan DPD tentang pelaksanaan evaluasi raperda dan perda. Ada beberapa pililhan dalam bahasa evaluasi itu.

Artikel lainnya: Eksodus Maskapai Adisutjipto Yogyakarta ke YIA, Ada Apa?

Pertama, membatalkan Perda atau Raperda. Kedua, mendampingi DPRD dalam membuat Perda dan Raperda. Ketiga, rekomendasi.

Rekomendasi ini ke daerah misalnya memberi saran untuk menyempurnakan. Rekomendasi kepada Presiden dan DPR untuk mengubah UU yang dianggap menyulitkan daerah.

"Kayaknya kita mau yang rekomendasi itu. Jadi bukan pihak yang membatalkan Perda atau Raperda, tapi juga bukan dalam mendampingi DPRD membahas Perda atau Raperda," ungkapnya.

Dosen Tata Negara Universitas Atmaja Yogyakarta B. Hestu Cipto Handoyo mengatakan, sampai saat ini banyak Perda di banyak daerah yang tidak sesuai dengan aturan yang ada di atasnya, seperti UU. Malah bisa dibilang tumpang tindih, kontraproduktif dan berseberangan.

Bahkan, keberadaan lembaga atau dinas di daerah sebenarnya overlap dengan peran dan tugasnya. Di Provinsi DIY adalah satunya. Adanya UU nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, bidang kebudayaan diampu oleh dinas atau badan di tingkat provinsi.

"Kebudayaan itu kewenangannya di provinsi, bukan di kabupaten/kota. Tapi mengapa ada dinas kebudayaan di tingkat kabupaten dan kota," ungkapnya.  []

Berita terkait
0
Kemenkes Ingatkan Masyarakat Agar Waspada karena Kasus Covid Meningkat
Meski kenaikan kasus di Indonesia masih dapat dikendalikan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat untuk waspada