Padang - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menjadwalkan pemeriksaan oknum dosen Universitas Negeri Padang (UNP), yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya sendiri pada Jumat, 28 Februari 2020.
Penahanan (tersangka) itu tergantung penyidik. Yang jelas pemanggilan tersangka untuk dimintai keterangan.
"Sudah dijadwalkan, Jumat besok. Surat panggilan (pemeriksaan) oknum dosen dalam status sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan hal tersebut, Selasa, 25 Februari 2020.
Satake Bayu mengatakan, pemanggilan tersangka untuk menindak lanjuti laporan yang dilayangkan mahasiswi tersebut. Namun dia belum bisa memastikan apakah dosen itu langsung dilakukan penahanan atau tidak.
"Penahanan (tersangka) itu tergantung penyidik. Yang jelas pemanggilan tersangka untuk dimintai keterangan," katanya.
Atas perbuatannya, dosen itu terancam lima tahu penjara. Tersangka dijerat pasal 289 dan pasal 294 KUHP tentang pencabulan.
Seperti diketahui, seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum dosennya sendiri.
Informasinya, perbuatan tak senonoh itu dialami mahasiswi ini pada Jumat, 10 Desember 2019. Namun kasusnya mulai mencuat setelah adanya laporan ke Polda Sumbar yang teregistrasi tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan laporan tersebut. Dari laporan itu, mahasiswi ini diduga mengalami pelecehan saat berlangsungnya kegiatan kemahasiswaan.
"Sesuai laporan yang masuk, saat itu ada kegiatan mahasiswa. Terlapor yaitu oknum dosen meminta sesuatu yang panas-panas, kemudia membawa pelapor ke dapur yang berada di lantai dua," kata Satake Bayu, Jumat 17 Januari 2020.
Saat di dapur itu, lanjut Satake Bayu, terlapor menarik korban ke dalam toilet. Kemudian terjadilah tindakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen itu.
Polisi memastikan kasus dan laporan dugaan pelecehan seksual ini akan ditindaklanjuti dan ditangani Ditreskrimum Polda Sumbar. Pihaknya juga akan memanggil saksi korban dan oknum dosen terlapor. []