Jakarta - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo meminta masyarakat memahami dan patuh terhadap protokol kesehatan. Dia menegaskan pandemi Covid-19 belum berakhir, dan vaksinnya belum ditemukan.
"Oleh karenanya, besar harapan kami, semua bisa mematuhi aturan yang ada, untuk selalu taat kepada protokol kesehatan. Covid ini belum akan berakhir, dan kita pun belum mendapatkan kepastian kapan kiranya vaksin akan ditemukan,” jelasnya.
Dia menyebut, mungkin akan memerlukan waktu yang lebih lama untuk sesegera mungkin menyesuaikan dengan wabah pandemi. Semua pihak dituntut untuk bisa beradaptasi. Dituntut untuk selalu mengikuti protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan selalu membersihkan atau cuci tangan setiap ada kesempatan.
"Agar bisa terhindar dari penularan Covid-19,” ungkap Doni di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta, Senin, 25 Mei 2020.
Dia kemudian kembali menegaskan kepada masyarakat agar mengikuti ketentuan yang telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Salam surat edaran itu telah mengatur bahwa pemerintah telah memberikan ruang kepada masyarakat dalam kegiatan yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19.
Saya mengimbau, kepada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan, sebelum melaksanakan perjalanan
Adapun masyarakat yang diperbolehkan bepergian dalam hal ini adalah bukan untuk mudik maupun kembali ke kota dengan tujuan merantau, melainkan hanya dikhususkan bagi mereka yang berdinas maupun masyarakat yang mengalami kemalangan.
“Mereka yang memang diberikan kesempatan, karena masalah kesehatan, dan juga adanya masyarakat yang mengalami musibah, atau kematian,” jelas Doni
Dalam hal ini, SE mengatur ketentuan bagi siapa saja yang bepergian harus dapat menunjukkan surat dinas dari instansi atau perusahaan terkait, surat kesehatan dan telah melaksanakan tes cepat (rapid test) dan swab polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif dan dokumen pendukung lain seperti kartu identitas resmi.
“Setiap orang yang berpergian, wajib menunjukkan dokumen perjalanan yang terdiri dari Surat Keterangan Sehat dan telah mengikuti rapid test untuk jangka waktu kadaluarsa tiga hari, dan PCR Test untuk jangka waktu kadaluarsa tujuh hari,” jelasnya.
Menurutnya, dokumen perjalanan itu wajib dikeluarkan di setiap tempat pemeriksaan seperti di bandara, pelabuhan, maupun di check point-check point selama melaksanakan perjalanan darat, termasuk juga perjalanan kereta api.
"Oleh karenanya, saya mengimbau, kepada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan, sebelum melaksanakan perjalanan. Apabila, saudara-saudara sekalian tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud, maka aparat gabungan, baik dari Dinas Perhubungan, dari kepolisian, dan juga didukung oleh Satpol PP, serta unsur TNI, akan meminta saudara-saudara untuk kembali ke tempat semula,” jelas Doni.
Doni juga mengatakan bahwa aturan tersebut akan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. []