Dokter Gigi di Sumbar Tak Lulus CPNS Hanya Karena Difabel

Kelulusannya tiba-tiba dibatalkan dengan alasan Romi tidak memenuhi persyaratan karena berstatus disabilitas.
Dokter gigi Romi Syofpa Ismael saat berada di LBH Padang. (Foto: Tagar/Riki Chandra)

Padang - Nasib malang menimpa Romi Syofpa Ismael, seorang dokter gigi yang dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di Puskesmas Talunan, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

Kelulusannya tiba-tiba dibatalkan dengan alasan Romi tidak memenuhi persyaratan karena berstatus disabilitas. Senyum perempuan 33 tahun itu pun seketika berubah menjadi tangis.

"Hati saya senang sekali saat dinyatakan lulus CPNS pada Desember 2019. Tapi kemudian dibatalkan tiba-tiba pada Maret 2019," cerita Romi Syofpa Ismael kepada awak media ketika berada di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Selasa 23 Juli 2019.

Sejak 2015, jebolan Universitas Baiturrahmah Padang itu telah mengabdi sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Puskesmas Talunan. Malangnya, setelah melahirkan di tahun 2016, ia menderita lemah tungkai kaki yang membuatnya tidak bisa berdiri dan harus beraktivitas menggunakan kursi roda.

Dengan keadaan seperti itu, Romi tetap menjalankan rutinitasnya melayani masyarakat dengan baik setiap hari di puskesmas tersebut. Lantas di tahun 2017, kontraknya diperpanjang dan diangkat menjadi tenaga honorer harian lepas di puskesmas tersebut.

Saya sedih saat tau-tau dibatalkan. Tapi saya ingin terus berjuang menuntut keadilan

Di tahun 2018, Romi ikut dalam seleksi CPNS yang kebetulan satu formasi dokter gigi dibuka di Puskesmas Talunan. Alhasil, ia lulus dengan menempati rangking pertama dari semua peserta CPNS yang mengambil formasi tersebut.

Namun, saat kelulusan telah diumumkan, ada peserta CPNS yang melaporkan kondisi Romi tidak sehat dan penyandang disabilitas. Tersebab itu, kelulusannya pun dibatalkan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.

"Saya sedih saat tau-tau dibatalkan. Tapi saya ingin terus berjuang menuntut keadilan," katanya.

Romi mengaku terpaksa menempuh jalur hukum untuk menuntut hak kelulusannya. Sebab, upaya persuasif yang selama ini dilakukannya bersama tim kuasa hukum dari LBH Padang tidak membuahkan hasil.

Bersama LBH Padang, ia berencana mengajukan gugatan ke PTUN. "Ya, kami ajukan segera gugatan di PTUN dan pidana perlindungan untuk disabilitas," kata Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra selaku tim kuasa hukum Romi.

Menurut Wendra, pihaknya jalan hukum ini adalah pilihan terakhir lantaran upaya dialog dan persuasif menemui jalan buntu. Apalagi saat ini, posisi kelulusan Romi telah ditempati peserta CPNS lain.

Pihaknya mengaku telah menggelar mediasi hingga melibatkan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Kepala BKD Sumbar Kepala Dinas Kesehatan Sumbar dan sejumlah stakeholder lainnya. Namun semuanya tidak menemui titik terang.

Gugatan ke PTUN nantinya akan dilayangkan LBH kepada Bupati Solok Selatan, Sekda Solok Selatan sebagai Ketua Panselda Daerah CPNS 2018, dan BKN sebagai Panselnas CPNS 2018. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.