DKPP Pecat Dua Anggota KPU Karena Langgar Etik

Dua penyelenggara pemilu diberhentikan DKPP karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara.
Ilustrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Foto: Twitter DKPP RI)

Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan secara tetap dua penyelenggara pemilu dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020 yang disiarkan secara daring.

Dua orang penyelenggara pemilu tersebut adalah Hasrun Syahputra selaku Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara dan Tahir anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. 

Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasrun Syahputra Pamungkas selaku ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara sejak putusan ini dibacakan.

Hasrun Syahputra diberhentikan karena dugaan terlibat dalam kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Aceh Tenggara periode 2011-2015. Kasusnya terregistrasi dalam perkara 34-PKE-DKPP/III/2020.

Baca juga: Covid-19, DPR Minta KPU Tak Batasi Kampanye Pilkada

Pada sidang etik yang diselenggarakan pada Kamis, 14 Mei 2020 lalu, seorang pengadu menunjukkan beberapa bukti di antaranya adalah proposal permohonan bantuan dana yang diajukan PKPI Kabupaten Aceh Tenggara kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam proposal ternyata terdapat tanda tangan atas nama Hasrun Syahputra.

Kendati demikian, Hasrun Syahputra membantah laporan tersebut dan mengklaim telah mengundurkan diri pada 2 Januari 2013. Namun saat majelis menunjukkan tanda tangan dalam dokumen tersebut, Hasrun mengbenarkan bahwa tanda tangan itu miliknya. 

Setelah dilakukan penelusuran, DKPP akhirnya memutuskan bahwa Hasrun terbukti masih menjadi pengurus PKPI Aceh Tenggara hingga 2014.

Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Huruf I Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa penyelenggara pemilu tidak lagi menjadi anggota partai politik setidaknya lima tahun saat mendaftar sebagai penyelenggara pemilu. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasrun Syahputra Pamungkas selaku ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis Prof. Teguh Prasetyo, Rabu, 24 Juni 2020. 

Baca juga: KPU Perintahkan PPK dan PPS Pilkada 2020 Aktif Lagi

Sementara itu, pemberhentian tetap terhadap Tahir, anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong berkaitan dengan perkara 10-PKE-DKPP/I/2020. 

Dalam sidang etik tersebut, DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada anggota KPU Kabupaten Puncak, Penehas Kogoya (dalam perkara 13-PKE-DKPP/I/2020), serta sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul (dalam perkara 45-PKE-DKPP/IV/2020). 

Sanksi yang dikeluarkan DKPP dalam sidang KEPP tersebut sebanyak 41 putusan, terdiri atas rehabilitasi (13), peringatan (19), peringatan keras (5), pemberhentian dari jabatan ketua (1), pemberhentian sementara (1), dan pemberhentian tetap (2). Sidang tersebut dipimpin oleh anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo sebagai ketua majelis, serta Dr. Ida Budhiati dan Didik Supriyanto, M.IP sebagai anggota majelis. []

Berita terkait
Webinar KPU Sumbar Diretas, Ini Kata Pengamat
Kegiatan sosialisasi KPU Sumatera Barat yang digelar secara online diretas orang tidak bertanggungjawab.
Covid-19, DPR Minta KPU Tak Batasi Kampanye Pilkada
Zulfikar Arse Sadikin meminta KPU tak membatasi metode kampanye calon kepala daerah dalam pilkada 2020.
KPU Perintahkan PPK dan PPS Pilkada 2020 Aktif Lagi
KPU RI memberikan intruksi kepada jajaran di bawahnya untuk mengaktifkan kembali PPK dan PPS Pilkada 2020.