KPU Perintahkan PPK dan PPS Pilkada 2020 Aktif Lagi

KPU RI memberikan intruksi kepada jajaran di bawahnya untuk mengaktifkan kembali PPK dan PPS Pilkada 2020.
Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Februari 2020. (Foto: Tagar/M Yaqin)

Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman menginstruksikan kepada KPU kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan pengaktifan kembali anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) serta sekretariat PPK dan PPS Pilkada 2020.

Hal ini menyusul keputusan bahwa pilkada serentak 2020 resmi digelar pada 9 Desember 2020 mendatang setelah sebelumnya ditunda karena pandemi Covid-19. Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI pada Rabu, 27, Mei 2020.

Instruksi KPU tersebut termaktub dalam Surat KPU Nomor 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020 itu juga mengatur agar SK pengaktifan kembali PPK dan PPS berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020.

Pelantikan anggota PPK dan PPS dapat dilaksanakan secara daring (online) atau tatap muka (offline) dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Baca juga: Perludem Nilai Pemerintah Belum Siap Pilkada 2020

Selain itu, Arief meminta agar anggota PPK dan PPS atau anggota PPK dan PPS pengganti antarwaktu yang belum sempat pelantikan untuk segera ditetapkan paling lambat 15 Juni 2020.

"Pelantikan anggota PPK dan PPS dapat dilaksanakan secara daring (online) atau tatap muka (offline) dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku," kata Arief Budiman dalam surat tersebut, 12 Juni 2020.

Arief mengingatkan proses pengambilan sumpah jabatan anggota PPK dan PPS dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 sebagaimana disampaikan dalam Surat KPU Nomor 259/PP.04.2-SD/01/KPU/III/2020 perihal penegasan mekanisme kerja teknis pelaksanaan tahapan pemilihan 2020 tanggal 19 Maret 2020. 

Lebih lanjut, Arief mengatakan sebelum mengaktifkan kembali, KPU kabupaten/kota diwajibkan untuk memastikan anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan sekretariat PPS masih memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Dalam surat itu, KPU provinsi diminta untuk melakukan supervisi dan monitoring terhadap pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan sekretariat PPS, kemudian melaporkannya ke KPU melalui surat elektronik (surel) litbang organisasi KPU paling lambat pada tanggal 30 Juni 2020.

Tetapi jika anggota PPK dan PPS sudah tidak memenuhi syarat maka KPU kabupaten/kota dapat melakukan pergantian antarwaktu anggota PPK dan PPS.

Baca juga: Ketua KPU Arief Budiman Menantikan Anggaran Pilkada

Berikut mekanisme penggantian antarwaktu PPK dan PPS dalam Surat KPU Nomor 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020.

  1. KPU kabupaten/kota menetapkan calon anggota PPK dan PPS yang berada di urutan berikutnya pada hasil tes wawancara untuk ditetapkan sebagai anggota PPK dan PPS pengganti antarwaktu
  2. Jika tidak ada calon urutan berikutnya dari hasil tes wawancara, KPU kabupaten/kota dapat menetapkan anggota PPK dan PPS berdasarkan urutan berikutnya dari peringkat teratas hasil seleksi tertulis sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan lima orang untuk PPK dan tiga orang untuk PPS
  3. Jika kuota pengganti antarwaktu belum juga terpenuhi, KPU kabupaten/kota juga dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga pendidikan, atau lembaga profesi untuk memenuhi jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS
  4. Jika jumlah belum juga terpenuhi setelah kerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga pendidikan, atau lembaga profesi dilakukan, maka KPU kabupaten/kota dapat menunjuk personel yang memenuhi syarat setelah berkoordinasi dengan perangkat kecamatan/kelurahan/desa
  5. Apabila kebutuhan anggota PPK dan PPS belum juga terpenuhi sementara tahapan sudah berjalan, tahapan pilkada tetap berjalan dengan jumlah PPK dan PPS tetap memenuhi ketentuan kuorum di setiap tingkatannya
  6. Jika kuorum tidak tercapai, pelaksanaan tugas dan fungsi PPK dan PPS yang tidak memenuhi jumlah anggota tersebut dapat diambil alih oleh satu tingkat di atasnya. []
Berita terkait
KPU Sumbar Tambah 1.300 TPS Pilkada, Ini Alasannya
KPU Sumatera Barat menambah ribuan TPS untuk menghindari kerumunan orang berlebih saat Pilkada 2020.
KPU Bukittinggi Minta Tambah Anggaran Pilkada
KPU Bukittinggi meminta tambahan anggaran demi menyukseskan Pilkada di tengah pandemi corona.
Tiga Pelanggaran Pilkada Saat Pandemi di Bantul
Bawaslu Bantul menyebutkan ada tiga potensi pelanggaran pilkada di masa pandemi.