Covid-19, DPR Minta KPU Tak Batasi Kampanye Pilkada

Zulfikar Arse Sadikin meminta KPU tak membatasi metode kampanye calon kepala daerah dalam pilkada 2020.
Ilustrasi kampanye. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin meminta aturan metode kampanye dalam pilkada yang akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), untuk tidak terlalu ada pembatasan terutama terkait alat peraga kampanye (APK) dan pertemuan dengan pemilih. 

"Terkait metode kampanye jangan terlalu ada pembatasan, terutama terkait APK dan pertemuan antara kandidat dengan pemilih agar tetap ada ruang yang cukup bagi pasangan calon dan masyarakat untuk saling meyakinkan," kata Zulfikar di Jakarta, Minggu, 21 Juni 2020. 

Metode kampanye pertemuan harus tetap diberi ruang yang memadai, baik dari sisi jumlah yang ikut, durasi, dan frekuensi.

Hal itu diungkapkan Zulfikar dalam agenda Komisi II yang akan membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada Serentak 2020 terkait protokol kesehatan Covid-19, pada Senin, 22 Juni 2020. 

Baca juga: Kata Ahli Soal Dampak Covid-19 Terhadap Pilkada 2020

Zulfikar membeberkan dalam PKPU Pilkada yang akan dibahas tersebut, menyebutkan bahwa metode kampanye melalui pertemuan hanya boleh diikuti 20 orang. 

Menurut dia, pertemuan hanya 20 orang terlalu sedikit. Padahal, kata dia metode kampanye dengan menggelar pertemuan tatap muka, merupakan media efektif bagi paslon dan pemilih untuk saling berinteraksi memperdalam program yang ditawarkan. 

"Menurut hasil survei para konsultan politik dan berdasar pengalaman, menunjukkan bahwa kampanye dengan metode pertemuan seperti tatap muka dan terbatas, sangat efektif bagi paslon dan pemilih untuk saling berinteraksi memperdalam agenda yang ditawarkan dan aspirasi yang disampaikan," ujarnya. 

Oleh karenanya, politikus Partai Golkar tersebut menyarankan agar metode kampanye dengan pertemuan itu harus tetap diberikan ruang yang memadai. 

"Metode kampanye pertemuan harus tetap diberi ruang yang memadai, baik dari sisi jumlah yang ikut, durasi, dan frekuensi," katanya. 

Baca juga: Pilkada Buat Was-was, Minat Masyarakat Memilih 70%

Selain itu, menurut dia PKPU Pilkada Serentak 2020 terkait protokol kesehatan Covid-19 yang akan dibahas perlu memuat seluruh aspek yang harus ditegakkan dalam pelaksanaan pilkada di saat pandemi.

"Dari sisi prosedur PKPU itu sudah baik, mereka mulai dari diskusi dengan para ahli lalu uji publik dengan seluruh 'stakeholder'. Lalu diramu lagi atas saran dan masukan peserta uji publik," ujarnya. 

Untuk diketahui, PKPU tersebut akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR dan pemerintah pada Senin, 22 Juni 2020 pukul 10.00 WIB. []

Berita terkait
Peluang Putra Putri Jokowi-Ma'ruf Pada Pilkada 2020
Kemenangan Gibran Rakabuming dan Siti Nur Azizah ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin.
Banyak ASN Ikut Kampanye di Medsos Jelang Pilkada
Jelang pilkada serantak, banyak ASN yang cawe-cawe mengkampanyekan jagoannya. Sebagian abdi negara ini memanfaatkan media sosial.
Panduan Pelaksanaan Pilkada Tiga Kabupaten di DIY
Pilkada 2020 tertunda akibat pandemi Corona. Kini tahapan dimulai. Berikut panduan pilkada di DIY meliputi Sleman, Bantul, dan Gunungkidul.
0
Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN Bersihkan PT Garuda Indonesia
Hasil audit menyebutkan negara mengalami kerugian hingga Rp 8,8 triliun akibat pengadaan pesawat pada kurun waktu 2011-2021