DKPP Berhentikan Ketua KPU Boven Digoel dan Bawaslu Luwu

DKPP memberhentikan dua ketua penyelenggara pemilu, yakni Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel dan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu.
DKPP memberhentikan dua ketua penyelenggara pemilu, yakni Ketu KPU Kabupateng Boven Digoel dan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Rabu, 23 Desember 2020. (F0t0: Tagar/Ist/Dok DKPP)

Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua ketua penyelenggara pemilihan umum (pemilu), yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel, Helda R Ambay dan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Abdul Latif Idris.

Sanksi berupa pemberhentian tersebut dijatuhkan oleh DKPP dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 12 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu, 23 Desember 2020.

Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara kepada Teradu Helda R Ambay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel.

Ketua KPU Boven Digoel, Helda R. Ambay dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara, sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Abdul Latif Idris, diberhentikan tetap dari jabatannya.

“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara kepada Teradu Helda R. Ambay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Aparatur Negara,” kata Ketua Majelis, Dr. Ida Budhiati membacakan amar putusan perkara nomor 118-PKE-DKPP/X/2020, seperti tertulis dalam rilis DKPP.

Dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada 7 November 2020, Herda mengakui bahwa dirinya telah mengembalikan gaji dan tunjangan yang diterimanya sebagai ASN dalam periode Maret 2019 hingga Agustus 2020, yaitu sebesar Rp 135.299.270.

Helda juga menyebut bahwa dirinya telah mengajukan surat cuti di luar tanggungan negara kepada Kepala BAKN Provinsi Papua melalui (Almarhum) Helen Ronsumbre pada Agustus 2019.

Namun DKPP menilai Helda tidak serius dalam memproses permohonan cuti di luar tanggungan negara. Anggota Majelis saat itu, Didik Supriyanto menyebut bahwa dalih Helda yang pernah mengajukan surat cuti di luar tanggungan negara kepada Kepala BAKN Provinsi Papua pada bulan Agustus 2019 tidak didukung dengan bukti yang meyakinkan.

“Sepatutnya, Teradu memahami bahwa persyaratan untuk menjadi anggota KPU Kabupaten Boven Digoel diantaranya adalah mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan,” kata Didik.

Sementara, Abdul Latif Idris berstatus Teradu dalam perkara 122-PKE-DKPP/X/2020. Untuk Abdul Latif Idris, dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sampai terbitnya Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK-DAPM) Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu dan Perubahan akta notaris CV Fathir Ali. DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Abdul Latif Idris sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu sampai dengan terbitnya Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK-DAPM) Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu dan perubahan akta notaris CV Fathir Ali yang menerangkan Teradu tidak lagi menjabat sebagai Direktur yang diterima Bawaslu paling lama 30 hari sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ida saat membacakan amar putusan perkara nomor 122-PKE-DKPP/X/2020.

Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai Teradu terbukti rangkap jabatan. Pertama sebagai Ketua UPK-DAPM Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu. Abdul Latif diketahui masih menerima honorarium sebesar Rp 30.4 juta sebagai Ketua UPK-DAPM.

Dia telah mengundurkan diri sebagai Ketua UPK-DAPM Kecamatan Boa Ponrang, tetapi belum ada surat pemberhentian. Majelis berpendapat, dia seharusnya proaktif untuk mendapatkan surat pemberhentian dari jabatan UPK-DAPM.

“Bahkan setelah terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu, Teradu masih menerima honorarium sebagai Ketua UPK-DAPM dalam kurun waktu Februari 2019 sampai Juni 2020 senilai Rp 30,4 juta, dibuktikan dengan kuitansi pembayaran yang dikeluarkan oleh Bendahara UPK-DAPM,” ujar Anggota Majelis, Prof. Teguh Prasetyo.

Terkait aduan yang menyebutkan bahwa Abdul Latif masih menjabat sebagai Direktur CV. Fathir Ali, terungkap fakta berdasarkan surat keterangan Pemkab Luwu, nama Teradu tercantum sebagai pimpinan perusahaan. Fakta itu dikuatkan oleh Kepala Bagian Hukum perusahaan tersebut yang hadir dalam persidangan.[]

Berita terkait
DKPP Jadwalkan Sidang Putusan 12 Perkara Tanpa Pengunjung
DKPP menjadwalkan sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 12 perkara pada Rabu, 23 Desember 2020.
DKPP Jadwalkan Periksa Ketua KPU Barru Usai Bawaslu Jember
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan sidang pemeriksaan untuk Ketua dan Anggota KPU Barru pada Selasa, 22 Desember 2020.
DKPP Sebut Ada Ketidaksinkronan Sistem dengan Jadwal Pemilu
Anggota DKPP Ida Budhiati menyebut, terdapat ketidaksinkronan antara sistem pemilihan umum (pemilu) dengan desain penjadwalan pemilu.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu