DKPP Jadwalkan Sidang Putusan 12 Perkara Tanpa Pengunjung

DKPP menjadwalkan sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 12 perkara pada Rabu, 23 Desember 2020.
Logo DKPP

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 12 perkara pada Rabu, 23 Desember 2020, pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat.

Para teradu pada kedua belas perkara tersebut di antaranya Heldo Aura, Yasrul, Benny Azis, Donny Syahputra, Zulwida Rahmayeni (Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Bukit Tinggi); Ruzi Haryadi, Eri Vitria, Asneliwarni (Ketua dan Anggota Bawaslu Bukit Tinggi); Wihelmus Degey, Nelius Agapa, Daniel Denny Merin, Rahman Syaiful, Jhoni Kambu (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire); Theodorus Kossay, Fransiskus Antonius Letsoin, Zufri Abubakar, Sandra Mambrasar, Diana Dorethea Simbiak, Melkianus Kambu, Adam Arisoi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Keerom); Natalia L Yonggom, Yaser A. Runggamusi, Carmiati (Ketua dan Anggota Bawaslu Keerom); Nur Syamsi, Naafilah Astri Swarist, Subairi, Soeprayitno (Ketua dan Anggota KPU Surabaya).

Teradu lainnya adalah Zufri Abubakar (Ketua KPU Papua); Alismawati Hulu, Philipus Famazokhi Sarumaha, Harahap Bawaulu (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan); Murniati Dakhi (Korsek Bawaslu Nias Selatan); Abdul Latif Idris (Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu); Suparjo Rustam Rumakamar, Rosna Sehwaky Syaifudin Rumbori (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur); Erlyando Saputra, Nofand Surya Gafilah, Purnomo, Jainal Arifin, Yuyun Nurhayati (Ketua dan Anggota KPU Kab. Kutai Kartanegara); Muhammad Rahman, Sofiyan, Ali Mukid, Teguh Wibowo, Yulia Parlina (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Kutai Kartanegara) yang juga diadukan dalam satu perkara lain.

Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan, kedua belas perkara itu telah diperiksa sebelumnya, baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), maupun sidang jarak jauh melalui video conference.

Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa.

Dia menambahkan, untuk pencegahan penyebaran COVID-19, sidang putusan itu akan digelar tanpa kehadiran pengadu, teradu, pihak terkait maupun pengunjung.

“Para pihak dan masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan tanpa harus mendatangi lokasi dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja. Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” kata Bernad, seperti tertulis dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Desember 2020..

Sidang dengan agenda putusan tersebut dapat disaksikan langsung melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/.

“Tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP,” tambah Bernad. []

Berita terkait
DKPP Sebut Ada Ketidaksinkronan Sistem dengan Jadwal Pemilu
Anggota DKPP Ida Budhiati menyebut, terdapat ketidaksinkronan antara sistem pemilihan umum (pemilu) dengan desain penjadwalan pemilu.
7 Kasus Penyelenggara Pemilu di Yogyakarta Diadukan ke DKPP
DKPP menerima tujuh aduan dari masyarakat perihal dugaan perkara penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu di DIY.
Oknum Penyelenggara Pemilu di Papua Bakal Disapu Bersih DKPP
DKPP mulai berbenah di Provinsi Papua. Dimana oknum yang yang terbukti melanggar kode etik Pemilu bakal diberhentikan
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu