Divonis 8 Tahun, Eks Dirut Garuda Emirsyah Banding

Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, mengajukan banding setelah divonis 8 tahun penjara atas kasus pengadaan pesawat.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Maret 2020. (Foto: Antara)

Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, mengajukan banding setelah divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam kasus pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan, yang mengatakan bahwa dalam pengadilan tingkat pertama itu tidak ditemukan bukti jika kliennya merugikan Garuda dalam pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce.

"Ya, pak Emir banding," kata Luhut melalui pesan tertulis yang diterima Tagar pada Jumat, 15 Mei 2020.

Luhut menyatakan, Emir merasa keberatan dengan putusan denda uang pengganti sebesar 2.117.315,27 dolar Singapura atau setara dengan Rp 126,9 miliar.

Menurutnya, denda tersebut tidak bisa dikenakan kepada Emir karena negara tidak dirugikan. Ia menilai seharusnya pengadilan tidak boleh menjatuhkan denda karena alasan tersebut.

"Kok tiba-tiba ditetapkan uang pengganti dengan suruh bayar dan rumah disita. Padahal ada yurisprudensi yang menyebut sosial adequat (musabab kejadian)," ucap Luhut.

"Dalam hal sekali pun formil ada suap jika justru negara tidak rugi maka lepas dari tuntutan dan tidak ada uang pengganti," tutur Luhut.

Langkah KPK

Sementara Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memutuskan untuk menerima putusan majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta atas kasus Emirsyah.

"KPK, setelah mempelajari pertimbangan majelis hakim maka menyatakan sikap menerima putusan dengan alasan antara lain fakta-fakta yuridis sebagaimana uraian di dalam tuntutan JPU KPK telah diambil alih oleh Majelis Hakim," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 15 Mei 2020.

Namun begitu, KPK bakal mengajukan banding atas putusan terhadap penyuap Emirsyah, Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Dikatakan Ali, putusan pengadilan terhadap Soetikno belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Baca juga: Suap Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo Divonis 6 Tahun

Soetikno divonis 6 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti telah menyuap Emirsyah Satar terkait pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Berikutnya JPU KPK akan segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Ketua PN Jakarta Pusat," kata Ali. []

Berita terkait
Menhub Longgarkan PSBB, Garuda Kembali Terbang
Maskapai nasional PT Garuda Indonesia Tbk bakal kembali membuka sejumlah rute penerbangan domestik yang sempat ditutup akibat pandemi virus corona.
Finansial Berat, Garuda Tunda Gaji 25 Ribu Pegawai
Maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia Tbk melakukan penyesuaian kinerja keuangan melalui kebijakan penundaan gaji.
Korupsi PDAM, Setelah DP Kejati Sulsel Panggil IAS
Setelah Danny Pomanto, kini Kejati Sulsel akan memanggil Ilham Arief Sirajuddin (IAS) untuk diminta klarifikasi terkait dugaan korupsi PDAM.
0
Malaysia Juga Terkejut Oleh Putusan Bebas Majikan Adelina Lisao
Keputusan pengadilan Malaysia bebaskan terduga pelaku penganiayaan maut terhadap TKI, Adelina Lisao, memicu gelombang kecaman