Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, mengajukan banding setelah divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam kasus pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan, yang mengatakan bahwa dalam pengadilan tingkat pertama itu tidak ditemukan bukti jika kliennya merugikan Garuda dalam pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce.
"Ya, pak Emir banding," kata Luhut melalui pesan tertulis yang diterima Tagar pada Jumat, 15 Mei 2020.
Luhut menyatakan, Emir merasa keberatan dengan putusan denda uang pengganti sebesar 2.117.315,27 dolar Singapura atau setara dengan Rp 126,9 miliar.
Menurutnya, denda tersebut tidak bisa dikenakan kepada Emir karena negara tidak dirugikan. Ia menilai seharusnya pengadilan tidak boleh menjatuhkan denda karena alasan tersebut.
"Kok tiba-tiba ditetapkan uang pengganti dengan suruh bayar dan rumah disita. Padahal ada yurisprudensi yang menyebut sosial adequat (musabab kejadian)," ucap Luhut.
"Dalam hal sekali pun formil ada suap jika justru negara tidak rugi maka lepas dari tuntutan dan tidak ada uang pengganti," tutur Luhut.
Langkah KPK
Sementara Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memutuskan untuk menerima putusan majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta atas kasus Emirsyah.
"KPK, setelah mempelajari pertimbangan majelis hakim maka menyatakan sikap menerima putusan dengan alasan antara lain fakta-fakta yuridis sebagaimana uraian di dalam tuntutan JPU KPK telah diambil alih oleh Majelis Hakim," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 15 Mei 2020.
Namun begitu, KPK bakal mengajukan banding atas putusan terhadap penyuap Emirsyah, Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Dikatakan Ali, putusan pengadilan terhadap Soetikno belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Baca juga: Suap Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo Divonis 6 Tahun
Soetikno divonis 6 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti telah menyuap Emirsyah Satar terkait pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Berikutnya JPU KPK akan segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Ketua PN Jakarta Pusat," kata Ali. []