Padang - Wakil Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Rusma Yul Anwar divonis hukuman selama satu tahun penjara atas kasus dugaan perusakan kawasan hutan bakau (mangrove) di kawasan wisata Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Soal kemitraan perhutanan sosial juga tidak disinggung majelis hakim. Nanti di memori banding akan kami sampaikan.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Gutiarso didampingi hakim anggota Agus Komarudin dan Khairuddin dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang, Jumat, 13 Maret 2020.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Gutiarso.
Meski demikian, majelis hakim tidak memerintah untuk melakukan penahanan badan terhadap terdakwa. Namun, atas vonis tersebut, Rusma Yul Anwar langsung menyatakan banding kepada majelis hakim.
"Saya akan banding," kata Rusma usai mendengarkan putusan majelis hakim.
Putusan majelis lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pessel. Tim JPU Agung Susanto Cs sebelumnya menuntut terdakwa Rusmal dengan hukuman 4 tahun penjara.
Selain lebih rendah, terdakwa juga dinyatakan tidak terbukti bersalah melanggar pasal 98 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun, majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti melanggar pasal 109 Undang-undang nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai dakwaan kedua JPU.
Hal-hal yang meringankan Rusma adalah karena tidak pernah dihukum penjara. Serta telah lama mengabdi pada negara dan pertimbangan keluarga.
Penasehat hukum (PH) terdakwa, Vino Oktavia menilai keputusan hakim tidak sesuai dengan dakwaan dan persoalan yang diperkarakan dalam kasus tersebut. Menurutnya, hakim lebih mengedepankan opini dalam memutuskan perkara dan tidak berdasarkan pendapat para ahli dan fakta-fakta dalam persidangan.
"Tidak disinggung soal itu. Soal kemitraan perhutanan sosial juga tidak disinggung majelis hakim. Nanti di memori banding akan kami sampaikan," tuturnya.
Menurutnya, dalam memutuskan hakim tidak mengacu pada dakwaan JPU yang menyoal tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Sedangkan hakim memutuskan perkara berdasarkan dokumen Amdal.
Saat persidangan, ratusan warga Pessel datang memberikan dukungan moral pada pria yang juga menjabat sebagai wakil bupati itu. Tidak ada aksi apa pun dari warga. Keadaan terlihat sangat kondusif.
Warga menilai, persoalan yang menimpa Rusma Yul Anwar itu sarat muatan politik. Sebab, dalam suratnya pada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Bupati Hendrajoni melaporkan 4 orang dengan persoalan yang sama.
Ke-4 orang itu antara lain, Wakil Gubernur Nasrul Abit, mantan Kapolres Pessel, AKBP Deni Yuhasdi, pengusaha Yogan Askan. Akan tetapi, yang sampai ke meja persidangan hanya Rusma Yul Anwar. []