Diversi di Kasus Penganiayaan Siswi SMP Purworejo

Polisi Purworejo mempertimbangkan penerapan diversi di penanganan kasus penganiayaan 3 siswa ke siswi SMP. Apa itu diversi?
Ilustrasi Penganiayaan. (Foto: ToNic-Pics)

Purworejo - Polres Purworejo tidak menutup kemungkinan diversi di penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswi SMP swasta di Kecamatan Butuh. Acuannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Namun peralihan penanganan kasus itu juga mempertimbangkan persetujuan pihak keluarga korban. 

"Ini kembali lagi pada masing-masing pihak, mau atau tidak. Kalau pihak korban enggak mau ya ini masih sulit juga. Tapi tetap terus kami upayakan untuk diberikan langkah-langkah restorative justice," kata Kepala Polres Purworejo Ajun Komisaris Besar Rizal Marito, Jumat, 14 Februari.

Kemarin sudah kami tahan selama 1x24 jam kemudian lakukan pengawasan. (Sekarang) kami wajibkan wajib lapor lah.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Kebijakan hukum ini diatur di pasal 1 angka 7 UU SPPA. Karena itu, para tersangka perlu diberi kesempatan untuk diversi selama proses penyidikan, penuntutan hingga peradilan.

"Jadi kami enggak bisa sembarangan menangani masalah anak-anak ini karena ada regulasi yang mengatur. Beda perlakuannya dengan dewasa," tutur Rizal.

Sementara, tiga tersangka penganiayaan terhadap CA, 16 tahun, yakni TP (16), DF (15), dan UHA (15), tidak lagi menahan. Ketiganya hanya dikenai wajib lapor. Namun polisi memastikan proses hukum tetap berjalan.

"Kami akan melanjutkan proses selanjutnya, yaitu penuntutan. Tapi tentunya ada azas-azas yang harus jadi landasan kami, yaitu terkait diversi anak," ujarnya.

Rizal Marito menambahkan sesuai UU SPPA penahanan dapat dilakukan kepada anak jika usianya di atas 14 tahun. Juga ketika ancaman hukuman tindak pidana anak mencapai tujuh tahun.

"Nah pada kasus ini, pidana yang bersangkutan, penganiayaan atau kekerasan terhadap anak berdasarkan UU Perlindungan Anak, diancam hukuman tiga tahun enam bulan. Sehingga mereka kemarin sudah kami amankan selama 1x24 jam," ucap dia. 

Usai melakukan pemeriksaan, kata Rizal, pihaknya menghadirkan pihak dari dinas terkait, sekolah, serta wali para tersangka dengan maksud untuk mengawasi tiga tersangka. "Kemarin sudah kami tahan selama 1x24 jam kemudian lakukan pengawasan. (Sekarang) kami wajibkan wajib lapor lah," ucap dia. []

Baca juga: 

Berita terkait
Viral Penganiayaan Siswi di Purworejo Dianggap Wajar
Kasus penganiayaan siswi di Purworejo dinilai wajar oleh para tersangka. Kenapa bisa demikian?
Muhammadiyah Buka Suara Perundungan Siswi Purworejo
Muhammadiyah akhirnya buka suara atas kasus perundungan siswi SMP di Purworejo. Ormas Islam ini menyampaikan keprihatinannya.
Penganiaya Siswi di Purworejo Terancam Bui 3,5 Tahun
3 siswa kasus penganiayaan terhadap siswi teman sekolah di Purworejo terancam 3,5 tahun penjara. Polisi juga telah menahan ketiganya.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.