Dituntut 6 Bulan, Nikita Mirzani Siap Ajukan Pembelaan

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid, menyatakan siap melakukan pembelaan atas kliennya yang dituntut hukuman 6 bulan penjara.
Nikita Mirzani. (Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_17)

Jakarta - Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid, menyatakan siap melakukan pembelaan atas kliennya yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara selama enam bulan, atas kasus penganiayaan yang menjeratnya. Pembelaan, bakal dibacakan dalam sidang berikutnya.

"Minggu depan, tanggal satu, saya akan mengajukan pembelaan, dan akan saya buka semuanya bagaimana persoalan ini," kata Fachmi saat ditemui wartawan seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2020.

Fachmi mengatakan, ia telah menyiapkan materi pembelaan dan siap membeberkan sejumlah fakta atas kasus tersebut, serta siap mengungkap kronologi dan cerita sebenarnya terkait peristiwa dugaan kekerasan tersebut. Menurutnya, tuntutan hanya bisa dilakukan jika unsur hukum dalam dugaan tindak penganiayaan terpenuhi.

"Nanti akan kami bongkar semua bagaimana permasalahan ini secara hukum. Karena penganiayaan ada unsur hukum, akibatnya. Terungkap di persidangan bahwa setelah dia melaporkan, justru dia ke sana ke mari, bahkan dugem katanya," tutur Fachmi.

"Secara hukum kami nyatakan dan tegaskan bahwa tidak ada dasar untuk menggunakan yurisprudensi untuk menghukum seseorang. Yang kedua, saksi satu sama lain tidak ada sinkronisasi. Hanya dia sendiri yang menyatakan pemukulan. Sementara tiga saksi yang lain tidak tahu-menahu," kata dia.

Fachmi menilai, JPU tidak begitu menguasai perkara dalam persidangan. Menurutnya, hal itu amat terlihat ketika jaksa mencari beberapa dasar hukum yang akan digunakan untuk menjerat Nikita Mirzani. Ia juga menilai langkah tersebut tidak dibenarkan.

"Jaksa sendiri paham bahwa sebetulnya enggak tahu ini permasalahan apa, penganiayaan atau bukan. Sehingga dia mencari beberapa dasar hukum untuk menghukum seseorang. Yang begini sebenarnya tidak benar," ujar dia.

Nikita MirzaniNikita Mirzani dan Dipo Latief. (Instagram/nikitamirzanimawardi_17)

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dituntut hukuman selama enam bulan atas kasus penganiayaan yang dilakukan kepada mantan suaminya Dipo Latief. Hal tersebut disampaikan JPU pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juni 2020.

Jaksa Sigit Hendadi selaku JPU memaparkan, terdapat empat poin tuntutan yang diajukan kepada majelis hakim terkait kasus kekerasan dan penganiayaan ini. Di antaranya adalah vonis pidana hukuman penjara selama enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan terakhir.

"Menyatakan bahwa saudara Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan, sebagai itu diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 UU pidana," kata Sigit saat membacakan tuntutan kepada majelis hakim, dikutip Tagar pada Selasa, 23 Juni 2020.

Baca juga: Kasus Dipo, Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Penjara

"Kedua, jatuhkan pidana kepada saudara Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir," kata dia. []

Berita terkait
Nikita Mirzani Tantang Dinar Candy Tes Keperawanan
Dinar Candy ditantang Nikita Mirzani tes keperawanan setelah melakukan cinta satu malam dengan DJ asal Italia.
Dituduh Lakukan Pelecehan, Justin Bieber Klarifikasi
Penyanyi Justin Bieber buka suara terkait tudingan miring yang menyebutnya telah melakukan tindak pelecehan seksual kepada penggemarnya.
Polisi: Nikita Mirzani Lempar Asbak ke Dipo Latief
Polisi menyebut kasus penganiayaan bermula sewaktu Nikita Mirzani melempar asbak ke arah muka Dipo Latief pada 5 Juli 2018 silam.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.