Ditolak Hakim, Massa HTI Sujud Syukur

Ditolak hakim, massa HTI sujud syukur. Ketua HTI Rokhmat S Labib menyebutkan, HTI dizalimi oleh negara.
Massa HTI melakukan sujud syukur di depan PTUN. (Foto: Tagar/Gilang)

Jakarta, (Tagar 7/5/2018) - Ditolaknya gugatan yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), membuat ratusan pendukungnya melakukan sujud syukur sambil melafalkan doa di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN), Senin (7/5).

Ketua HTI Rokhmat S Labib menyebutkan, HTI dizalimi oleh negara. Ia pun meminta massa untuk menyerahkan sepenuhnya kepada Allah.

Terakhir, dia meminta massa yang berkumpul untuk melakukan sujud syukur bersama.

"Saya mengajak agar kita bersujud agar dapat menguatkan hati kita berjuang di jalan Allah," kata Rokhmat.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan oleh HTI.

Gugatan yang dimaksud adalah pencabutan surat keputusan Menkumham SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Ormas.
Sebelumnya, pemerintah menilai HTI merupakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai yang diatur dalam Perppu Ormas. (gil)

Berita terkait