Medan - Asyik nyabu, tiga pria Deli Serdang, Sumatera Utara, dibekuk petugas Kepolisian Sektor Sunggal, Resor Kota Medan. Ditangkap di Jalan Suka Bumi Lama, Desa Pujimulio, Kecamatan Sunggal.
Ketiganya, yakni LC, 29 tahun, warga Jalan Mayjend Sutoyo, Kota Binjai, AR alias DE, 36 tahun, warga Jalan Sukabumi Lama, Desa Pujimulyo dan MR, 34 tahun, warga Paya Bakung, Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Polsek Sunggal, Komisaris Polisi Yasir Ahmadi membenarkan telah menangkap ke tiga penyedot sabu itu. "Ketika ditangkap mereka sedang mengisap sabu," katanya, Jumat, 16 Oktober 2020.
Kami masih melakukan pengembangan, dari mana mereka membeli sabu
Selain mengamankan ketiganya, sejumlah barang bukti diamankan. Berupa satu bong lengkap dengan alat isap dan kaca pirex, satu mancis, satu plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu serta satu plastik klip kecil kosong.
Hasil interogasi polisi, ketiganya bisa membeli sabu karena patungan. Dibeli dari seseorang yang identitasnya belum terungkap. Penangkapan itu sendiri berkat laporan warga.
"Kami masih melakukan pengembangan, dari mana mereka membeli sabu," ujarnya.
Ketiganya ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.[]