Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang buron selama hampir 4 bulan. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Nurhadi memiliki harta sejumlah Rp 33,4 miliar.
Tercatat, tersangka kasus suap terkait pengurusan sejumlah perkara di MA itu terakhir kali melaporkan kekayaannya kepada KPK pada 7 November 2012 saat masih menjabat sebagai Sekretaris MA. Ada pun total harta kekayaan Nurhadi Rp 33,4 miliar.
Nurhadi memiliki harta tidak bergerak sebesar Rp 7,3 miliar. Harta tidak bergerak yang dimiliki Nurhadi berupa tanah dan bangunan seluas 406 meter persegi (m2) dan 289 m2 di Jakarta Selatan yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2006, dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 2,9 miliar.
Baca juga: KPK Tangkap Nurhadi, DPR: Kasus High Profile
Dia juga tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 238 m2 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2007, dengan NJOP Rp 1,8 miliar.
Selanjutnya, Nurhadi juga tercatat memiliki harta bergerak dengan total nilai Rp 4 miliar. Harta tersebut seperti mobil Toyota Camry tahun 2010 senilai Rp 600 juta, mobil Mini Cooper tahun 2010 Rp 700 juta, mobil Lexus tahun 2010 Rp 1,9 miliar, dan mobil Jaguar tahun 2004 yang nilainya Rp 805 juta. Sumber kekayaan Nurhadi yang paling besar berasal dari harta bergerak harta bergerak, yaitu mencapai total Rp 11,2 miliar.
Kemudian, Nurhadi turut memiliki harta yang berasal dari giro dan setara kas lainnya yang nilainya mencapai Rp 10,7 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Baca juga: Nurhadi Tertangkap, MAKI Akan Berikan Iphone ke KPK
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Sedangkan Hiendra hingga kini masih buron.
"Hari Senin, tanggal 1 Juni 2020, tim KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky Herbiyono)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK dalam keterangannya, Selasa, 2 Juni 2020.
Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah hampir 4 bulan menjadi buronan. Keduanya kini ditahan lembaga antirasuah selama 20 hari pertama. []