Disorot Publik, APBA Rp 2,8 M Jatah Kadin Dibatalkan

Setelah mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, akhirnya jatah APBA untuk Kadin Aceh sebesar Rp 2,8 M dibatalkan.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdul Gani (SAG) saat menyambut para pendemo di halaman Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh beberapa waktu lalu. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Setelah mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, akhirnya Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Aceh Muslem Yacob membatalkan rencana alokasi anggaran sebesar Rp 2 miliar lebih untuk pengadaan barang pinjam-pakai untuk KADIN Aceh.

Pembatalan itu dilakukan pihaknya setelah mendapat arahan dari Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

“Plt Gubernur sudah mengarahkan Plt. Kadis Perindag supaya rencana pinjam-pakai barang kepada KADIN dibatalkan,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdul Gani (SAG) saat dikonfirmasi Tagar, Jumat 15 November 2019.

Dia menjelaskan, untuk membatalkan pinjam-pakai barang, Plt Gubernur mengarahkan supaya barang yang sudah terlanjur diadakan untuk didayagunakan sepenuhnya bagi kepentingan pelayanan di Dinas Perindag sendiri. Sedangkan barang yang belum diproses pengadaannya semuanya dibatalkan.

Keputusan tersebut, kata SAG, diambil setelah Nova mendapat penjelasan langsung dari Plt Kadis Perindag Aceh, Muslem Yacob.

"Plt Gubernur juga sangat mendengar masukan atau aspirasi berbagai kelompok masyarakat yang disuarakan melalui berbagai media massa," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, alokasi anggaran yang diduga bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh - Perubahan (APBA-P) 2019 sebesar Rp2.854 miliar lebih untuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh periode 2019-2024 mendapat sorotan dari berbagai pihak di provinsi tersebut.

Rencana pinjam-pakai barang kepada KADIN Aceh dibatalkan.

Salah satu pihak yang memprotes adalah Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh. Bahkan, lembaga itu telah menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 14 November 2019.

Dalam surat Nomor 146/B/G-Aceh/XI/2019 itu, GeRAK Aceh meminta KPK melakukan supervisi terhadap alokasi anggaran untuk Kadin Aceh. Di mana pengusulan anggaran untuk lembaga itu diduga bersumber dari APBA perubahan 2019 mencapai miliaran rupiah. Dicurigai, prosesnya juga tidak sesuai dengan mekanisme dan tata cara penganggaran keuangan daerah.

"Dapat diduga bahwa alokasi anggaran tersebut berpotensi menimbulkan celah adanya pelanggaran hukum terencana," ujar Kepala Divisi Advokasi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis 14 November 2019.

Sementara, Wakil Ketua umum Organisasi dan Kesekretariatan Kadin Aceh, Muhammad Iqbal menjelaskan, semua hal tersebut proses pengadaan dan pengelolaan anggarannya dilakulan oleh instansi teknis terkait, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.

Selain itu, proses pengusulan item anggaran, dilakukan oleh Kadin Aceh, dan dalam proses perencanaan dan penganggarannya disetujui oleh Pemerintah Aceh dan DPRA, dengan penempatan mata anggaran pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Sebagaimana organisasi lain, kata Iqbal, seperti KONI, KNPI dan juga Pramuka, yang keberadaan institusi tersebut diatur oleh UU, maka Kadin yang kelembagaannya juga dibentuk berdasarkan UU, sehingga sebagai organisasi mitra pemerintah yang menjalankan fungsi pembinaan pengusaha.

"Maka bentuk bantuan yang diberikan tersebut adalah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Iqbal. []

Baca juga: 

Berita terkait
Anggaran APBA Rp2,8 M untuk Kadin Aceh Dapat Sorotan
Pemerintah Aceh diduga alokasi anggaran dana APBA-P sebesar Rp 2.854 miliar untuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh.
UMP Aceh Naik 248 Ribu, Tertinggi ke-6 di Indonesia
Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh sebelumnya Rp.2.916.810, naik menjadi Rp. 3.165.031.
Pimpinan DPR Aceh Angkat Bicara Wisata Halal di Bali
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh angkat bicara terkait isu kontroversial mengenai isu wisata halal di Bali dan Danau Toba.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.