Diskusi GAMKI - Sofyan Djalil Soal RUU Cipta Kerja

Dihadapan GAMKI, Menteri Sofyan Djalil mengatakan RUU Cipta Kerja merupakan bentuk daripada respons pemerintah terhadap problematika yang ada.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djali. (Foto: Instagram/@sofyan.djalil)

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil mengatakan pada berbagai kesempatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar dapat menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi semua masyarakat.

Hal itu diharapkan mampu menghadirkan kondisi full employment, sehingga masyarakat Indonesia bisa bekerja di negeri sendiri.

Ada miskomunikasi dari pemerintah kepada masyarakat. RUU ini merupakan niat yang sangat mulia dalam mengatasi kurangnya lapangan kerja

"Kondisi sekarang banyak orang yang mencari kerja ke luar negeri. Karena saat ini jumlah yang menganggur mencapai 7 juta orang lebih. Ini data sebelum Covid-19, mungkin sekarang sudah bertambah," katanya saat menjadi narasumber dalam diskusi daring mengenai Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU CK) dengan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Selasa, 18 Agustus 2020.

Dihadapan pemandu acara, yakni Kepala Bidang Infrastruktur Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kep. Riau Junaedi S. Hutasoit, Sofyan mengatakan Indonesia adalah negara yang mempunyai terlalu banyak regulasi sehingga menghambat terciptanya lapangan kerja.

Tercatat ada 79 Peraturan Perundang-Undangan yang terkait penciptaan lapangan kerja.

"Tidak semuanya, pasal per pasal. Jika ini kita perbaiki, maka akan membuka lapangan kerja serta menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kemudahan berusaha," ujarnya.

Dia menjelaskan, RUU Cipta Kerja merupakan bentuk daripada respons pemerintah terhadap problematika yang ada. Namun, masih ada sebagian kalangan masyarakat yang belum memahami betul maksud dari RUU ini.

"Ada miskomunikasi dari pemerintah kepada masyarakat. RUU ini merupakan niat yang sangat mulia dalam mengatasi kurangnya lapangan kerja. Dalam RUU ini juga akan mendorong usaha kecil agar mendapat kesempatan untuk berkembang dan salah besar jika RUU ini pro ke pengusaha besar. Intinya memberikan kemudahan bagi mereka yang mau berusaha," kata dia.

Sofyan menuturkan, RUU ini tidak benar dibentuk untuk mendorong terjadinya alih fungsi lahan sawah. Menurutnya, setiap tanah pertanian yang telah ditentukan menjadi sawah abadi harus ada peta digitalnya sehingga nanti jika ingin dikonversi akan ada alert buat pencegahan.

"Untuk isu relaksasi tata ruang akan dibuat apabila Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak memenuhi syarat. Dalam RUU ini juga kami menggagas bank tanah. Bank tanah didasari karena negara tidak punya tanah, padahal kita perlu membangun infrastruktur dan menciptakan kota-kota yang friendly bagi masyarakat kita," ucapnya.

"Selain itu, dalam HPL 90 tahun, ini dasarnya tanah negara. Yang pengelolaannya diberikan kepada instansi pemerintah dan diatasnya dapat diberikan hak lain," kata Sofyan menambahkan.

Sebelumnya, pada pengantar diskusi, Sekretaris Umum DPP GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat menyampaikan bahwa RUU Cipta Kerja masih menjadi pro kontra di tengah masyarakat.

Sahat berpandangan, salah satu alasannya karena masyarakat masih belum memahami secara menyeluruh terkait isi dari RUU Cipta Kerja tersebut.

"Ada beberapa isu yang menjadi perhatian masyarakat khususnya yang berkaitan dengan klaster agraria, antara lain adanya alih fungsi lahan sawah, memperparah konflik agraria, memperbesar ketimpangan kepemilikan lahan, dan praktik penggusuran demi investasi," kata Sahat.

Melalui diskusi ini, dia berharap pemerintah dapat menjelaskan secara jelas dan baik kepada masyarakat tentang izin konversi tanah pertanian ke non-pertanian, penambahan kategori kepentingan umum untuk pengadaan tanah, dan jangka waktu hak pengelolaan atas tanah.

"Adanya diskusi online ini kami harapkan dapat memberikan penjelasan secara lebih mendalam kepada masyarakat. Dan GAMKI meminta pemerintah selalu mengutamakan kepentingan rakyat dalam setiap penyusunan kebijakan dan regulasi," tegasnya.

Sementara, Kepala Biro Hukum, Yagus Suyadi pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa RUU ini dibentuk dengan metode omnibus law, yaitu metode mencabut dan mengganti peraturan perundang-undangan yang menghambat penciptaan lapangan kerja, di mana saat ini jumlahnya 79 peraturan perundang-undangan dan 1.203 pasal.

Dia juga mengklarifikasi bahwa sudah tidak ada lagi pertentangan antar kementerian atau Lembaga, terkait UU yang bersifat sektoral.

"Semuanya dapat diharmonisasikan dan disinkronisasikan dalam RUU ini," kata Yagus Suyadi.

Selain diikuti dengan antusias oleh anggota GAMKI yang tersebar di seluruh Indonesia, diskusi ini juga diikuti oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan, beberapa Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.[]

Berita terkait
Menteri Sofyan Djalil Tinjau Jalan Tol Cisumdawu
Menteri ATR, Sofyan DJalil, tinjau progres pengadalah lahan untuk pembangunan jalan tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan), Jawa Barat
Jokowi Ungkap Tiga Jurus Cegah Tipikor
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memiliki tiga agenda besar sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor)di Indonesia.
Jokowi: Regulasi untuk Memeras Bahayakan Agenda Nasional
Jokowi memberi peringatan kepada para penegak hukum dan pengawas untuk tidak memanfaatkan hukum atau regulasi yang saat ini belum sinkron.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.