Surabaya - Ustaz Yusuf Mansur memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dalam kasus pemasaran perumahan fiktif Multazam Islamic Residence, Sidoarjo, Jawa Timur.
Yusuf mengatakan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pemasaran perumahan syariah fiktif Multazam Islamic Residence.
Ini juga sebagai pelajaran untuk anak-anak serta santri dan keluarga untuk memenuhi pemanggilan.
"Ya penuhi aja panggilan. Bismillah, untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah, tidak terlibat," ujarnya kepada Tagar di Mapolrestabes Surabaya, Jumat, 6 Maret 2020.
Yusuf menegaskan kedatangan dirinya ke Polrestabes Surabaya untuk menunjukkan sebagai warga negara taat hukum. Ia mengaku ingin memberikan contoh baik bagi santrinya dan keluarganya.
"Ini juga sebagai pelajaran untuk anak-anak serta santri dan keluarga untuk memenuhi pemanggilan," ucapnya.
Ia mengatakan akan berkomentar lebih banyak setelah diperiksa penyidik Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.
"Nanti lebih lengkapnya sama pak Kapolres langsung saja. Nanti aja, takut salah ngomong," ucapnya.
Sementara Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Sudamiran mengatakan pemeriksaan terhadap Ustaz Yusuf Mansyur dilakukan untuk melengkapi berkas kasus perumahan syariah fiktif.
“Ada tambahan pemeriksaan,” jelasnya.
Kasus perumahaan syariah fiktif tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung perak. Diduga nama Ustaz Yusuf Mansyur dicatut untuk promosi pemasaran perumahan syarif fiktif tersebut.
Sebelumnya, Kepala Polrestabes Surabaya Komisari Besar Sandi Nugroho memastikan bahwa ustaz kondang, Yusuf Mansur menjadi korban Perumahan syariah fiktif. Menurut Sandi, saat ini kasus perumahan syariah fiktif itu sedang berproses untuk melengkapi alat bukti yang ada.
Dalam kasus ini, Polrestabes Surabaya telah memanggil 15 saksi terkait perumahan yang dijalankan oleh PT Cahaya Mentari Pratama, salah satunya adalah saksi Ustaz Yusuf Mansur.
"Perumahan fiktif yang ditangani oleh Polrestabes Surabaya sedang berproses, melengkapi alat bukti yang ada," ujar Sandi, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat 28 Februari 2020.
Sandi mengaku hingga saat ini status Ustaz Yusuf Mansur menjadi saksi kasus. Sandi mengaku Ustaz Yusuf telah memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Surabaya beberapa waktu yang lalu.
Namun karena ayahanda Ustaz Yusuf Mansur meninggal dunia pada Kamis, 13 Februari 2020, pemeriksaan dihentikan sementara. Selang beberapa hari kemudian, polisi melanjutkan pemeriksaan di Jakarta.
"Beliau (Yusuf Mansur) sudah hadir dan diperiksa. Namun karena ada musibah keluarganya meninggal, maka pemeriksaan waktu itu belum selesai. Selanjutnya pemeriksaan dilakukan di Jakarta," tuturnya.
Dalam pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya, Yusuf Mansur mengaku tidak mengetahui adanya perumahan fiktif tersebut. Yusuf Mansur justru dirugikan karena menjadi korban. Namanya dicatut untuk dijadikan ikon perumahan syariah demi menarik simpati calon customer.
Dalam pemeriksaan, Yusuf Mansur juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak memberikan motivator lewat video teleconfrence. Dengan begitu, Yusuf Mansur hingga saat ini tidak menerima uang dari endorse perumahan syariah fiktif itu.
"Hasil pemeriksaan rencananya ada (menjadi motivator). Tetapi akhirnya tidak jadi. Makanya, itu yang diperdalam dalam pemeriksaan," tegasnya.
Sandi menyebut sampai saat ini belum ada tambahan tersangka karena pelaku cukup koperatif dalam memberi semua informasi yang dibutuhkan oleh penyidik. Tersangka mengaku bisnis perumahan fiktif semua dilakukannya sendiri untuk mendapatkan keuntungan.
Berkas pemeriksaan akan dilimpahkan ke Kejaksaan kalau tidak ada perubahan dan hasil pengecekan terakhir sudah lengkap. Polisi telah Koordinasi dengan Kejaksaan dan gelar perkara.
"Alhamdulillah sudah selesai, melengkapi sedikit lagi alat bukti bisa kita limpahkan ke Kejaksaan. Berkas pemeriksaan mudah-mudahan Minggu depan dikirim," ucapnya. []