Dipecat, Puluhan Kasek di Dairi Mengadu ke DPRD

Puluhan kepala sekolah di Kabuten Dairi protes pengangkatan kepala sekolah yang disebut melanggar aturan.
Perwakilan pengadu, menyampaikan berkas pengaduan, diterima Ketua sementara DPRD Dairi, Depriwanto Sitohang. (Foto: Tagar/Robert Panggabean)

Dairi - Pelantikan 224 pejabat Administrator, Pengawas, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sekolah, Pengawas Sekolah dan Kepala UPT Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, Sumatera Utara, Kamis, 28 Nopember 2019 lalu, berbuntut panjang.

Puluhan mantan Kepala Sekolah (Kasek) SD dan SMP mengadu ke DPRD, Senin, 2 Desember 2019. Mereka menduga ada pelanggaran hukum dalam kebijakan Pemkab Dairi itu.

Di DPRD, mereka diterima Ketua sementara DPRD Dairi, Depriwanto Sitohang (Golkar), Jones Gurning (Golkar), Idul Fitri Tarigan (PDIP), Rukiatno Nainggolan (Demokrat), Nurlinda Angkat (Golkar), Hendra Tambunan (PDIP), Mardaulat Girsang (Demokrat), Lisbet Tobing (Golkar), Nasib Sihombing (Nasdem), serta Plt Sekwan DPRD Erikson Purba.

Dalam surat pengaduan yang ditandatangani 27 pengadu itu, dibacakan juru bicara Binuar Malau, nama para pengadu tertulis sebagai kepala sekolah yang diberhentikan, menjadi guru biasa.

Hal itu sesuai konsideran pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan administrator, pengawas, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sekolah, Pengawas Sekolah dan Kepala UPT Puskemas di lingkungan Pemkab Dairi.

Rincian dugaan pelanggaran, dipaparkan dalam surat pengaduan itu, SK pemberhentian dan pengangkatan Kepala UPT Sekolah tidak mengacu pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Kemudian, SK tersebut juga tidak mengacu pada Surat Edaran Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 18356 Tahun 2018, tanggal 9 Agustus 2018, tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Pemberhentian dan pengangkatan Kepala UPT Sekolah tidak melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Kasek yang diberhentikan telah mempunyai sertifikat kepala sekolah dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dan status telah diangkat oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS).

Sementara, kepala sekolah yang diangkat, tidak memenuhi persyaratan bakal calon kepala sekolah.

Ditambahkan, kasek yang diberhentikan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin PNS, sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

A ganti B, maka B harus memenuhi persyaratan. Kita tidak mau yang tidak memenuhi persyaratan. Tidak zamannya lagi semau gue.

Disebut juga, banyak guru SD yang mampu dan memenuhi syarat untuk menjadi kasek, tetapi ada pengangkatan guru SMP atas nama Erly Purba menjadi Kasek SD.

Dalam butir terakhir pengaduan disebut, pemberhentian kasek menjadi guru biasa sebanyak 60 orang lebih, belum pernah terjadi di Kabupaten Dairi.

Dalam kesempatan pertemuan itu, beberapa mantan kasek juga menyampaikan aspirasi secara langsung.

Menanggapi pengaduan itu, Depriwanto Sitohang menyebut, mutasi adalah hak prerogatif Bupati Dairi.

"Mutasi ataupun penyegaran, adalah sepeuhnya wewenang bupati. Namun kalau ada pelanggaran hukum di dalamnya, dalam fungsi pengawasan, itu tugas kami. Ranah kami. Kita kaji," katanya.

Rukiatno Nainggolan, anggota DPRD Dairi dari Partai Demokrat menambahkan, mutasi harus memenuhi persyaratan.

"A ganti B, maka B harus memenuhi persyaratan. Kita tidak mau yang tidak memenuhi persyaratan. Tidak zamannya lagi semau gue. Hak prerogatif (bupati), tapi jangan melanggar aturan. Itu yang kita kaji. Ditinjau ulang," katanya, disambut tepuk tangan pengadu.

Di akhir pertemuan, Depriwanto meminta Sekwan untuk membuat surat undangan ke Pemkab Dairi untuk rapat dengar pendapat (RDP). "Hari ini juga, buatkan surat undangan RDP Pak Sekwan," katanya.

Depriwanto menambahkan, agar para pengadu juga menempuh jalur hukum lain untuk memperjuangkan haknya, seperti ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dairi, Suasta Ginting dikonfirmasi terkait dugaan adanya kasek yang tidak layak, sesuai hasil seleksi substansi, namun diangkat menjadi kasek, menyebut tidak ada yang perlu dipermasalahkan.

"Terima kasih atas informasinya, dan terkait pelantikan kasek yang tidak layak untuk diangkat menjadi kasek, kalau menurut kami tidak ada yang perlu dipermasalahkan karena sudah memenuhi pangkat dan golongan ruang," katanya.

Ditanya apakah semua sudah sesuai dengan Permendikbud 6 Tahun 2018 serta Surat Edaran Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 18356 tahun 2018, Suasta menyebut agar ditanyakan ke Dinas Pendidikan.[]

Berita terkait
Tak Ada Dana, Pemkab Dairi Tak Peringati HUT Korpri
Pemkab Dairi tidak melaksanakan peringatan HUT Korpri 2019 karena tak ada biaya.
Bupati Dairi Pasang Tanda Pangkat Camat Terbalik
Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu salah memasang tanda pangkat camat. Logo Kementerian Dalam Negeri malah dipasang di bawah.
Jalan Desa Pandiangan Dairi Akhirnya Diperbaiki
Pemkab Dairi akhirnya melakukan perbaikan jalan Desa Pandiangan, Lae Parira. Warga berharap pembangunan jalan permanen bisa dilakukan di 2020.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).