Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan kepolisian untuk mengklarifikasi terkait kerumunan massa di acara Maulid dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan. Dia berujar, kedatangannya ke Polda Metro Jaya sebagai seorang warga negara.
"Jadi hari ini saya datang sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda. Itu saja," ujar Anies Baswedan ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa, 17 November 2020.
Saya menerima undangan klarifikasi tertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin.
Anies menuturkan, surat pemanggilan yang dilayangkan kepolisian itu diterimanya pada Senin, 16 November 2020 kemarin. Dia juga menjelaskan ihwal maksud kepolisian melakukan pemanggilan terhadap dirinya tersebut.
Baca juga: Gunakan Hak Interpelasi, PSI: Anies Baswedan Langgar Protkes
"Saya menerima undangan klarifikasi tertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin, 16 November sampai di kantor pukul 14.00 WIB siang mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 jam 10.00 WIB," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membenarkan informasi yang beredar, pihaknya direncanakan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa, 17 November 2020, pukul 10.00 WIB.
Anies akan dimintai klarifikasi di Mako Polda Metro Jaya terkait kerumunan massa di kediaman pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Padahal, saat ini Jakarta masih fase Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi namun pengumpulan massa tidak dapat terhindarkan.
"Kami undang pukul 10.00 WIB untuk klarifikasi," kata dia kepada wartawan, Senin, 16 November 2020.
Baca juga: Ditanya Pelanggaran Rizieq Shihab, Anies Ungkit Protkes Pilkada
Kendati demikian, Tubagus belum menjelaskan secara rinci soal pemanggilan DKI-1, serta hal apa saja yang akan diklarifikasi kepada Anies.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, terdapat laporan polisi nomor: LI/279/XI/2020/PMJ/Direskrikum tertanggal 15 November 2020, perihal dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalangi-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Barang sengaja dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Jo pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP yang terjadi pada Sabtu, 14 November 2020 di Petamburan," demikian tertulis dalam keterangan tersebut. []