Dinilai Tak Kooperatif, Mardani Maming Jadi DPO KPK

KPK tersangka bekas Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H Maming meminta penundaan pembayaran tunjangan Hari Raya (THR) karena banyak pelaku usaha terdampak akibat wabah virus corona Covid-19. (Foto: Antara).

TAGAR.id, Jakarta - Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya resmi menetapkan tersangka bekas Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal itu dilakukan lantaran tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik KPK sehingga dinilai tidak kooperatif.

"Hari ini, KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO dan paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," katanya.

KPK mengharapkan Maming kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.

Selain itu, kata Fikri, KPK juga meminta masyarakat jika memiliki informasi keberadaan Maming dapat menghubungi KPK melalui pusat panggilan 198 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien," ujar Fikri.

Sebelumnya, KPK belum menemukan dia dalam upaya penjemputan paksa di salah satu apartemen di Jakarta, Senin (25/7).

Sementara itu, kuasa hukum dia, Denny Indrayana, mengaku sudah beberapa hari tidak berkomunikasi dengan dia.

"Kapan terakhir ya, sudah beberapa hari yang lalu sih, saya juga mesti cek di handphone saya kapan terakhir (komunikasi dengan Maming)," kata Indrayana usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/7).

Ia mengatakan tidak mengetahui keberadaan Maming, dan dia pun meminta KPK untuk bersabar sampai putusan sidang praperadilan.

"Kami cuma bermohon tolong ditunda dua hari," kata dia.

Tim kuasa hukum Maming telah mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Maming masih berproses.[]

Baca Juga:

Berita terkait
KPK Diminta Ikuti Proses Praperadilan Mardani Maming
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengikuti proses praperadilan terkait kasus mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Kata Wasekjen PBNU Soal Kasus yang Menjerat Mardani H Maming
Semua pihak diminta untuk menghormati proses hukum Mardani H. Maming dengan menerapkan prinsip praduga tidak bersalah.
Profil Mardani H Maming, Begini Kiprahnya di Dunia Politik
Mardani Maming lahir di Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 17 September 1981.
0
Dinilai Tak Kooperatif, Mardani Maming Jadi DPO KPK
KPK tersangka bekas Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dalam daftar pencarian orang (DPO).