Dinas Koperasi Mamuju Bantah Adanya Pemotongan Banpres UMKM

Dinas Koperasi Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), bantah adanya dugaan pemotongan Banpres UMKM
Ilustrasi uang. (Foto: Tagar/Ilustrasi)

Mamuju - Dinas Koperasi Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), bantah adanya dugaan pemotongan Banpres UMKM yang diterbitkan beberapa media online di Mamuju Sulbar.

"Jelas tidak ada potongan di kantor kami, saya bisa jamin itu," kata Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Mamuju, Nursiah, Kamis 5 November 2020.

Nursiah mengungkapkan, pihaknya tidak pernah dikonfirmasi oleh media manapun terkait kasus dugaan pemotongan Banpres UMKM tersebut.

Jelas tidak ada potongan di kantor kami, saya bisa jamin itu.

"Selaku Kabid, saya tidak pernah dan tidak ada yang dikonfirmasi sama sekali," katanya.

Dia juga mengungkapkan, seluruh staf yang ada di kantor Dinas Koperasi Mamuju juga mengaku tidak pernah dikonfirmasi oleh media manapun.

"Saya sudah tanyakan kepada semua staf yang ada di kantor, tetapi mereka mengaku tidak pernah dikonfirmasi," kata Nursiah.

Nursiah mengungkapkan, tidak ada satupun pegawai di kantor Dinas Koperasi Mamuju dipanggil ke Polresta Mamuju.

"Jelas, media yang menerbitkan berita terkait dugaan pemotongan Banpres UMKM melakukan pencemaran nama baik," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian kabupaten Mamuju, Jalaluddin Duka juga membantah dan mengaku tidak pernah dikonfirmasi terkait hal tersebut.

"Media yang menerbitkan berita terkait dugaan pemotongan Banpres UMKM itu melakukan pencemaran nama baik," kata Jalaluddin Duka.

Jika tidak segera memberikan hak jawab dan melakukan koreksi terkait berita tersebut, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum.

"Kami akan melaporkan media yang telah melakukan pencemaran nama baik," katanya.

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Robertus Roedjito membatah adanya tersangka dalam dugaan pemotongan Banpres UMKM tersebut.

"Tidak ada pak, itu tidak benar. Yang ada itu kasus BLT yang melibatkan Oknum pegawai di Kelurahan Rangas," kata Robertus Roedjito. []

Berita terkait
Cara Daftar dan Syarat Dapat Bantuan UMKM di Nagan Raya Aceh
Bantuan modal usaha bagi para pelaku UMKM di Nagan Raya masih dibuka hingga 16 November 2020.
KSP Rinci Keuntungan UMKM dalam UU Cipta Kerja
Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono menyampaikan mengenai Cipta Kerja menjadi payung hukum bagi pelaku UMKM.
KSP Sebut UU Cipta Kerja Buka Peluang Perkembangan UMKM
Kantor Staf Presiden (KSP) sebut UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 buka perkembangan usaha bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).