Dimediasi Pemkab Paser, PT Kideco Tak Hadir Mediasi

PT Kideco Jaya Agung tak hadir dalam mediasi dengan Hj. Aji Yati dan kuasa hukumnya, LBH Bara JP
Pertambangan PT Kideco Jaya Agung (Foto: Kideco)

Paser - PT Kideco Jaya Agung tak hadir dalam mediasi dengan Hj. Aji Yati dan kuasa hukumnya, LBH Bara JP mengenai sengketa penambangan di atas tanah milik Aji Yati seluas 2269 hektar. Padahal Bupati Paser, Yusriansyah Syarkawi, melalui Hulaimi, Plt Asisten I Bidang Pemerintahan, telah memediasi pertemuan tersebut, Selasa, 24 Maret 2020.

PT Kideco Jaya Agung (KJA) beralasan ketidakhadiran mereka dalam mediasi tersebut karena perusahaan sedang berusaha melakukan tindakan pencegahan guna mengantisipasi segala bentuk penyebarandan penularan virus Covid-19.

Hal itu dituangkan dalam surat PT KJA tanggal 23 Maret 2020 Nomor 974/180/CIII/2020-01 perihal penundaan acara rapat. Surat tersebut ditandatangani oleh H. Butar-butar, SH, Firs Manager Legal PT. KJA.

Pemkab Paser menolak penundaan mediasi tersebut dan mediasi dilanjutkan tanpa kehadiran PT. KJA. 

Menurut kuasa hukum Hj. Aji Yati, Roynal Christian Pasaribu dan Hasruddin Pagajang dari LBH Bara JP, alasan penundaan mediasi yang diminta PT KJA tidak dapat diterima karena pada prakteknya perusahaan tambang tersebut masih beroperasi dan tidak merumahkan karyawannya di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

"Kalau alasan mereka karena Covid-19, harusnya perusahaan mereka juga tidak beroperasi dan karyawan harus dirumahkan dulu. Jangan membuat alasan yang tidak sesuai dengan tindakan mereka," kata Roynal.

Dalam rapat mediasi kedua yang dipimpin Hulaimi, Plt Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Paser itu, LBH Bara JP sebagai kuasa hukum Hj. Aji Yati meminta Pemkab Paser adil dan objektif dalam kasus ini. 

Disepakati juga akan ada mediasi ketiga yang waktunya akan ditentukan setelah pandemi Covid-19 berlalu. Dalam rapat ketiga nantinya, diagendakan pemaparan PT KJA terhadap tuntutan pembayaran ganti rugi Hj. Yati cs atas tanah milik turun temurun seluas 2269 hektar yang dikuasai dan digarap oleh PT. KJA untuk melakukan tambang batubara.

Seperti diketahui, selama ini pihak PT KJA berdalih mereka menambang di atas tanah yang diklaim oleh pihak Hj Yati Cs berdasarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan No. 5/1/IPPKH//PMA/2018, tanggal 2 April 2018 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas 11. 975,66 hektar.

PT KJA dituding melakukan penambangan di atas tanah milik Aji Yati seluas 2269 hektar tanpa ganti rugi yang layak. Tanah tersebut berada di Desa Biu, Kecamatan Muara Samu (dulu Kecamatan Batu Sopang), Kalimantan Timur.

Pengacara dari LBH Bara JP Dinalara Butar-Butar mengatakan sudah hampir 10 tahun Hj. Aji Yati, memperjuangkan hak-haknya untuk pembayaran ganti rugi atas tanah milik turun temurun seluas 2269 hektar yang dikuasai dan digarap oleh PT. KJA untuk melakukan tambang batubara.

"Sampai hari ini dimana PT. Kideco tidak juga melakukan pembayaran ganti rugi atas lahan milik Hj. Aji Yati tersebut," katanya.

Ia menambahkan PT. KJA diduga telah merampas dan sewenang-wenang menguasai dan menggarap tanah milik Hj. Aji Yati. "Mereka melakukan pertambangan tanpa mau melakukan ganti rugi atas tanah atau lahan milik Hj. Aji Yati. Selain itu banyak pula kerugian yang ditimbulkan dan sangat berdampak negatif terhadap masyarakat sekitar dengan limbah dari pabrik tersebut,"ujarnya.

LBH Bara JP yang diwakili Dinalara Butar-Butar, Roynal Cristian Pasaribu, dan Hasruddin Pagajang, bertindak sebagai kuasa hukum Aji Yati. Aji Yati dalam kasus ini bertindak untuk diri sendiri dan juga sebagai kuasa dari Handani Bin Seman dan Busrani Bin Seman.

Menurut Dinalara, pihaknya telah menyerahkan 24 surat bukti kepemilikan tanah kliennya yang telah diakui kebenarannya oleh PT KJA.

Anehnya, meski mengakui kepemilikan tanah kliennya, Dinalara mengatakan Kideco tetap melakukan penambangan di atas tanah tersebut dan tidak memberikan kompensasi ganti rugi yang adil dan bermartabat kepada kliennya.

"Klien kami hanya pernah menerima ganti rugi tanam tumbuh, itupun hanya terhadap beberapa hektar saja, sehingga pada tanggal 28 Oktober 2019 kami telah menyampaikan somasi terhadap PT. KJA untuk menegur perusahaan tersebut agar memberikan kompensasi ganti rugi yang adil dan bermartabat kepada klien kami," katanya.

Terhadap somasi tersebut, Dinalara mengatakan PT. KJA pada tanggal 13 November 2019 telah menanggapinya yang pada pokoknya menyatakan area konsesi pertambangan PT. KJA yang terletak di area Blok Semu Biu, sebagian besar merupakan area kawasan hutan dan dalam melakukan kegiatannya terlebih dahulu memperoleh izin dari pemerintah melalui Dinas Kehutanan.

Dinalara juga mengatakan dalam tanggapannya PT KJA juga menyerahkan bukti Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan No. 005/KWL//PTGH/-3/1992/46.C/40.000/SRI/IX/1992 tanggal 1 September 1992, Seluas 23.021,90 hektar, adendum Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan No. 3139/KWL/PTGH/-3/1998-299/KJA-Adm/VIII/1998, tanggal 12 Agustus 1998, seluas 23. 049,14 hektar, dan Perubahan Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan “PPKH” menjadi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan No. 5/1/IPPKH//PMA/2018, tanggal 2 April 2018 seluas 11. 975,66 hektar.

Menanggapi klaim PT KJA tersebut, kata Dinalara, pihaknya sudah melayangkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta informasi terhadap kebenaran klaim tersebut.

"Jawaban pihak PT. Kideco Jaya Agung tersebut terdapat perubahan luasan Kawasan hutan September 1992, Seluas 23.021,90 hektar, Agustus 1998, seluas 23. 049,14 hektar, kemudian per April 2018 kawasan hutan tersebut hanya tinggal seluas 11. 975,66 hektar. Oleh karena itu kami membutuhkan informasi yang lengkap dan mendetail apakah betul area konsesi Pertambangan PT. Kideko Jaya Agung yang terletak di Area Blok Semubiu tempat lahan milik klien kami secara turun temurun tersebut atau sudah di luar kawasan hutan sebagaimana yang dimaksud dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan No. 5/1/IPPKH//PMA/2018, tanggal 2 April 2018," katanya.

Sementara itu, PT Kideco Jaya Agung melalui kuasa hukumnya Butar-Butar saat dikonfirmasi Tagar, sampai saat ini belum bersedia memberikan jawaban. []


Berita terkait
Dituding Rampas Lahan Warga, PT Kideco Tak Hadir Mediasi
Bupati Paser, Yusriansyah Syarkawi, melakukan mediasi antara PT Kideco Jaya Agung (KJA) dengan Hj. Aji Yati dan kuasa hukumnya, LBH Bara JP
LBH Bara JP Somasi PT Kideco Diduga Lakukan Pertambangan Tanpa Ganti Rugi Layak
LBH Bara JP melayangkan somasi kepada PT Kideco Jaya Agung karena melakukan penambangan di atas tanah milik Aji Yati seluas 2269 hektar.
Polisi Gerebek Tambang Emas, Satu Pelaku Kabur
Polisi melakukan penggerebekan lokasi pertambangan emas ilegal di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.