Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun, Istri Korban: Ini Putusan Macam Apa?

Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terdakwa kasus pembunuhan terhadap pengikutnya, Abdul Ghani, divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Kraksaan.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Dimas Kanjeng Taat Pribadi berada di dalam sel Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8). Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mantan pengikutnya Abdul Gani divonis pidana penjara selama 18 tahun oleh majelis hakim. (Foto: Ant/Umarul Faruq)

Probolinggo, (Tagar 1/8/2017) – Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terdakwa kasus pembunuhan terhadap pengikutnya, Abdul Ghani, divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8).

"Terdakwa (Dimas Kanjeng) secara sah dan meyakinkan terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap korban," kata Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono dalam persidangan yang didampingi hakim Yudistira Alfian dan M Safruddin di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni hukuman penjara seumur hidup, sehingga mendengar hal tersebut JPU berencana menempuh banding.

JPU menganggap putusan hakim tersebut terlalu ringan untuk seorang "dalang" kasus pembunuhan berencana dengan korban Abdul Ghani yang dibuang di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah.

"Kami menuntut terdakwa dihukum seumur hidup. Oleh karena itu kami akan banding," kata JPU Usman usai sidang.

Sementara itu, terdakwa Taat Pribadi langsung berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya dan langsung mengajukan banding terhadap putusan 18 tahun penjara itu karena penasihat hukumnya menganggap putusan hakim terlalu berat.

"Kami menginginkan klien kami bebas, karena berdasarkan keterangan empat orang saksi sebelumnya menyebutkan tidak ada yang mencantumkan keterlibatan klien kami dalam kasus pembunuhan tersebut," kata M Soleh, penasihat hukum Taat Pribadi.

Pascaputusan vonis tersebut, terdapat insiden protes dari salah seorang keluarga korban. "Ini putusan macam apa? Apa hakim tidak memiliki anak dan istri? Seenaknya saja bikin putusan. Dia menjadi otak pembunuhan berencana pada dua orang, sedangkan hakim tidak memikirkan kondisi keluarga korban yang ditinggalkan," teriak Bibi Rasemjan, istri Ismail Hidayah usai persidangan.

Menurutnya, minimal hukuman untuk Dimas Kanjeng yakni penjara seumur hidup, bahkan seharusnya Dimas Kanjeng Taat Pribadi mendapat hukuman mati karena menghilangkan nyawa orang.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi terjerat dua kasus hukum, yakni pembunuhan dan penipuan berkedok penggandaan uang.

Ia menjadi terdakwa kasus pembunuhan dua pengikutnya yakni Abdul Ghani warga Probolinggo dan Ismail Hidayah warga Situbondo. Keduanya dibunuh karena dikhawatirkan akan membongkar praktik penipuan yang dijalankannya. (yps/ant)

Berita terkait