Berita sidang-putusan-dimas-kanjeng-1-oke
Berita sidang-putusan-dimas-kanjeng-1-oke
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Dimas Kanjeng Taat Pribadi berada di dalam sel Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8). Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mantan pengikutnya Abdul Gani divonis pidana penjara selama 18 tahun oleh majelis hakim. (Foto: Ant/Umarul Faruq)