Dilarang Unjuk Rasa di Kawasan Gedung MK

Kawasan Medan Merdeka Jakarta Pusat di sekitar Gedung MK merupakan area terlarang untuk lokasi unjuk rasa.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (Kanan) dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri). (Foto: Antarta/Jojon)

Jakarta - Kawasan Medan Merdeka Jakarta Pusat di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan area terlarang untuk lokasi unjuk rasa selama rapat permusyawaratan hakim untuk putusan sengketa Pilpres 2019.

"Saya tidak ingin itu terulang kembali, kebaikan yang kami lakukan, diskresi saya tidak ingin lagi disalahgunakan. Untuk itu, saya larang semua unjuk rasa yang melanggar ketertiban publik," ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Jenderal Tito mengatakan pihaknya sudah mendengar ada imbauan dari pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno agar massa pendukung tidak perlu hadir di Gedung MK.

Selain itu, Jenderal Tito sudah menegaskan kepada jajaran Polda Metro Jaya dan intelijen untuk tidak memberikan izin unjuk rasa di depan Kantor MK, berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

"Dalam Pasal 6 itu, ada lima yang tidak boleh, di antaranya tidak boleh mengganggu ketertiban umum, publik, dan tidak boleh menganggu hak asasi orang lain, serta harus menjaga kesatuan bangsa," ujar Jenderal Tito.

Ia menegaskan kepada jajaran kepolisian agar tetap waspada terhadap aksi unjuk rasa yang mengganggu ketertiban publik, serta berkoordinasi dengan pihak TNI menyiapkan kurang lebih 45.000 pasukan pengamanan di sekitar MK dan melakukan penutupan jalan untuk menghindari intervensi pihak luar.

"Kalau tetap melaksanakan unjuk rasa sepanjang mengganggu kepentingan publik, kami akan bubarkan," ujar Jenderal Tito.

Baca juga:

Berita terkait