Padang - Seorang pemuda berinisial KVS, 23 tahun, harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindakan rudapaksa kepada seorang gadis yang masih di bawah umur dan menjanjikan akan dinikahi.
Informasinya, ia ditangkap polisi di kawasan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa, 3 November 2020 sekitar pukul 18.00 WIB berdasarkan laporan polisi nomor LP/512/B/IX/2020/ SPKT Unit III Polresta Padang tanggal 24 September 2020.
Status antara korban dan pelaku ini adalah berpacaran. Korban diiming-imingi akan dinikahi.
"Status antara korban dan pelaku ini adalah berpacaran. Korban diiming-imingi akan dinikahi, lalu terjadilah persetubuhan yang dilakukan di salah satu hotel di Kota Padang tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda kepada wartawan, Rabu, 4 November 2020.
Rico menjelaskan, pelaku diketahui sudah menjalankan aksi tercelanya itu kepada Bunga, 15 tahun, (nama samaran) terhitung sebanyak tiga kali sebelum akhirnya kasus itu terungkap dan pelaku ditangkap.
"Kasus itu terungkap setelah ibu korban melihat perubahan pada anaknya yang sering murung dan sedih. Setelah didesak baru dia mengakui bahwa dia telah dicabuli oleh pelaku," kata Rico.
Baca juga:
Sejauh ini pihaknya telah mengamankan pelaku. Rico belum bisa memastikan bahwa pelaku juga memanfaatkan sang kekasih dalam perdagangan manusia atau prostitusi.
"Belum sampai ke sana, yang jelas kasus ini sudah kami tangani dan pelaku sudah kami tahan," tuturnya. []