Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permenaker nomor 21 tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Aturan baru itu memang ada penambahan item kebutuhan hidup layak, namun menurutnya, buruh tetap miskin.
Masalahnya, Permenaker Nomor 18 tahun 2020 mengurangi kualitas KHL dari Permenaker sebelumnya.
Said menegaskan, Permenaker nomor 21 tahun 2016 mencabut Permenakertrans nomor 13 tahun 2012 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak.Kecuali ketentuan di dalam Pasal 2 dan Lampiran I.
Permenaker yang baru memang menambah jumlah komponen KHL dari 60 jenis menjadi 64 jenis. Namun, ucap Said, secara kuantitas ada beberapa jenis KHL yang mengalami penurunan. Dengan kata lain, meskipun item KHL bertambah tetapi buruh tetap miskin.
“Ini juga masih jauh dari harapan KSPI, yang meminta agar nilai KHL ditingkatkan menjadi 84 komponen,” kata Said kepada wartawan, Selasa, 20 Oktober 2020.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa penambahan item mencakup dipisahkannya komponen kopi dan teh, penambahan air minum galon, penambahan paket pulsa dan internet dalam komponen transportasi dan komunikasi. Selain itu, tambahan pengeluaran jaminan sosial sebesar dua persen.
“Tetapi masalahnya, Permenaker Nomor 18 tahun 2020 mengurangi kualitas KHL dari Permenaker sebelumnya," tutur Said.
Untuk itu, ia mewakili KSPI mendesak agar Permenaker nomor 18 tahun 2020 segera dicabut dan diperbaiki. Said menegaskan secara bersamaan, KSPI juga menolak UU Cipta Kerja, khususnya yang menghilangkan upah minimum sektoral (UMSK dan UMSP) serta memberlakukan persyaratan untuk penetapan UMK. []
- Baca Juga: Menperin: Omnibus Law Cipta Kerja Dorong Reindustrialisasi
- CSIS: Omnibus Law UU Cipta Kerja Cegah Investasi Tak Berkualitas