Jakarta - Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi, Deddy Herlambang mengatakan, Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (SE BPTJ) terkait pembatasan transportasi dan mobilitas tidak bersifat mengikat.
“Itu kan yang kemarin sebenarnya adalah surat edaran. Nah, surat edaran ini sifatnya rekomendasi atau anjuran, bukannya bersifat instruksi atau perintah,” ujarnya kepada Tagar di Jakarta, Kamis, 2 April 2020.
Baca Juga: Tak Kantongi PSBB, Tak Bisa Tutup Akses Tol, MRT dan KRL
Yang sekarang punya data daerah penyebaran pandemi adalah Kemenkes.
Menurut Deddy, pemberlakuan pembatasan tersebut harus merujuk pada ketetapan hukum yang lebih tinggi, yakni aturan dari Kementerian Kesehatan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai tindakan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
“Presiden sudah mengeluarkan PP soal PSBB yang intinya adalah pemberlakukan darurat kesehatan. Nah, dalam konteks ini yang sekarang punya data daerah penyebaran pandemi adalah Kemenkes. Jadi pemberlakuan SE BPTJ itu harus berdasarkan rekomendasi Kementerian Kesehatan, tidak boleh langsung diterapkan,” tutur Deddy.
Nantinya, apabila suatu daerah telah dinyatakan masuk dalam zona merah pendemi dan dianggap harus segera dibatasi mobilitas transportasi serta warganya, maka instrumen penerapan di lapangan dapat merujuk pada SE BPTJ. “Kalau sudah ada data dari Kementerian Kesehatan, BPTJ baru bisa melakukan tindakan lebih lanjut atas apa-apa saja yang perlu dikurangi,” katanya.
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan melalui BPTJ telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 yang berisi tentang penghentian sementara/sebagian layanan kereta api, baik jarak jauh maupun dalam kota (commuter). Selain itu, disebutkan pula rekomendasi untuk menutup akses jalan tol, terminal tipe A dan B, serta pengentian operasional perusahaan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Baca Juga: PSBB Menjadi Pilihan Atasi Corona, Ini Aturannya
Kemudian, dijelaskan juga prihal pelarangan akses mobilitas bagi pengendara sepeda motor dan mobil penumpang untuk memasuki wilayah tertentu. Adapun, beberapa titik lokasi yang disasar oleh SE BPTJ ini antara lain pintu tol Ciawi dan Bogor, Cikopo, Cipularang, dan semua ruas Jakarta-Cikampek.
Lalu, akses arteri meliputi pintu tol Bitung, Karawaci, Tanggerang, Meruya, dan Karang Tengah. Selanjutnya, penutupan akses Pelabuhan Tanjung Priok, Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdana Kusuma, serta akses dermaga dari dan menuju ke Kepulauan Seribu.[]