Pembatasan Transportasi Harus Rekomendasi Kemenkes

Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terkait pembatasan transportasi dan mobilitas tidak bersifat mengikat.
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2020. (Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha)

Jakarta - Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi, Deddy Herlambang mengatakan, Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (SE BPTJ) terkait pembatasan transportasi dan mobilitas tidak bersifat mengikat.

“Itu kan yang kemarin sebenarnya adalah surat edaran. Nah, surat edaran ini sifatnya rekomendasi atau anjuran, bukannya bersifat instruksi atau perintah,” ujarnya kepada Tagar di Jakarta, Kamis, 2 April 2020.

Baca Juga: Tak Kantongi PSBB, Tak Bisa Tutup Akses Tol, MRT dan KRL

Yang sekarang punya data daerah penyebaran pandemi adalah Kemenkes.

Menurut Deddy, pemberlakuan pembatasan tersebut harus merujuk pada ketetapan hukum yang lebih tinggi, yakni aturan dari Kementerian Kesehatan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai tindakan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

“Presiden sudah mengeluarkan PP soal PSBB yang intinya adalah pemberlakukan darurat kesehatan. Nah, dalam konteks ini yang sekarang punya data daerah penyebaran pandemi adalah Kemenkes. Jadi pemberlakuan SE BPTJ itu harus berdasarkan rekomendasi Kementerian Kesehatan, tidak boleh langsung diterapkan,” tutur Deddy.

Nantinya, apabila suatu daerah telah dinyatakan masuk dalam zona merah pendemi dan dianggap harus segera dibatasi mobilitas transportasi serta warganya, maka instrumen penerapan di lapangan dapat merujuk pada SE BPTJ. “Kalau sudah ada data dari Kementerian Kesehatan, BPTJ baru bisa melakukan tindakan lebih lanjut atas apa-apa saja yang perlu dikurangi,” katanya.

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan melalui BPTJ telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 yang berisi tentang penghentian sementara/sebagian layanan kereta api, baik jarak jauh maupun dalam kota (commuter). Selain itu, disebutkan pula rekomendasi untuk menutup akses jalan tol, terminal tipe A dan B, serta pengentian operasional perusahaan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Baca JugaPSBB Menjadi Pilihan Atasi Corona, Ini Aturannya

Kemudian, dijelaskan juga prihal pelarangan akses mobilitas bagi pengendara sepeda motor dan mobil penumpang untuk memasuki wilayah tertentu. Adapun, beberapa titik lokasi yang disasar oleh SE BPTJ ini antara lain pintu tol Ciawi dan Bogor, Cikopo, Cipularang, dan semua ruas Jakarta-Cikampek.

Lalu, akses arteri meliputi pintu tol Bitung, Karawaci, Tanggerang, Meruya, dan Karang Tengah. Selanjutnya, penutupan akses Pelabuhan Tanjung Priok, Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdana Kusuma, serta akses dermaga dari dan menuju ke Kepulauan Seribu.[]

Berita terkait
Bupati Lebak: Operasional Transportasi Dihentikan
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melayangkan surat ke intansi yang membidangi transportasi umum untuk menghentikan operasional.
Korban Covid-19 Bertambah, Jokowi Soroti Transportasi
Presiden Jokowi mengingatkan dengan terus bertambahnya pasien Covid-19 di Indonesia, masyarakat harus jaga diri di transportasi publik.
Social Distancing, MTI Minta Transportasi Umum Tidak Dikurangi
Ketua Bidang Advokas MTI Djoko Setijowarno menanggapi kebijakan yang diterapkan di transportasi publik menyusul penyebaran virus corona.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.