Jakarta - Calon legislatif (Caleg) terpilih dari daerah pemilihan Kabupaten Kampar, Riau, Morlan Simanjuntak merasa difitnah PDI Perjuangan (PDIP) atas pemecatan yang dialami oleh dirinya.
Kuasa hukum Morlan, Kamaruddin Simanjuntak menyoalkan surat pemecatan yang dikeluarkan PDIP.
Dia menjelaskan, pemecatan kliennya sebagai caleg dan kader PDIP didasari tuduhan fitnah dari DPP PDI Perjuangan melalui Surat Keputusan (SK) bernomor 22/KPTS/DPP/XII/2019.
Menurutnya, di butir kelima yang ada di dalam surat itu, alasan PDIP bahwa kliennya dipecat karena melakukan tindak pidana pemilihan umum dan politik uang merupakan fitnah belaka.
Padahal, kata Kamaruddin tudingan pada SK tersebut telah diklarifikasi dan dibantah oleh surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kampar, Riau tertanggal 29 Januari bernomor 001/RI/NIK.04/HK.01.00/I/2020.
Baca juga: Hasto Bicara Soal Gibran dan Die Hard Banteng
Sama Hasto Kristiyanto melalui anak buahnya, yang sudah salah satu ditangkap oleh KPK
Pada surat itu, jelas Kamaruddin, kliennya dinyatakan tidak pernah melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu atau politik uang.
Dia mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Politik.
Hal demikian lantaran menurut Undang-Undang Pemilu, penyelesaian persoalan politik semestinya diselesaikan secara internal di Mahkamah Partai Politik.
"Akan tetapi, karena Ketua Mahkamah Parpol ini adalah Yasonna Laoly selaku Ketua DPP Hukum dan HAM (Menkumham), sampai sekarang tidak disidang-sidang, walaupun sudah berulang kali kami tanyakan kapan sidangnya," ujar Kamaruddin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 10 Februari 2020.
Dia menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan dua kali surat somasi kepada Ketua Umum PDIP atas nama Megawati Soekarnoputri dan kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Atas dasar itu, dia berencana melaporkan PDIP ke kepolisian. Namun, niatnya tersebut tidak diterima oleh Bareskrim Polri dengan dalih yang tidak jelas.
“Kerena mereka tidak mau mengeluarkan rekomendasi untuk kejahatan pemalsuan. Padahal, sudah nyata buktinya saya bawa semuanya,” tutur Kamaruddin.
Baca juga: Budiman Sudjatmiko: Hasto Tidak Boleh Melarikan Diri
Kamaruddin melanjutkan, alasan sebenarnya pemecatan kliennya itu lantaran tidak bisa memenuhi permintaan Kesekjenan DPP PDI Perjuangan untuk memberikan sejumlah uang usai resmi terpilih sebagai anggota legislatif DPRD Kampar, Riau.
“Setelah terpilih dia juara satu (suara terbanyak) ada yang memintai uang kepada dia dari Kesekjenan PDIP,” ucapnya.
Kamaruddin mengaku, pihaknya bisa membuktikan adanya permintaan uang tersebut yang diduga dilakukan oleh Sekjen PDIP melalui salah seorang stafnya.
“Sama Hasto Kristiyanto melalui anak buahnya, yang sudah salah satu ditangkap oleh KPK,” kata Kamaruddin. []