Didalami Kasus Siswa Semarang Terlempar ke Wonogiri

Ombudsman RI Perwakilan Jateng melakukan investigasi kisruh PPDB Online 2019, jarak Semarang – Wonogiri hanya 5 Km. (Foto: Ombudsman)

Semarang – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jawa Tengah (Jateng) tengah mendalami kasus pelajar yang mendaftar di Semarang namun terlempar ke SMA negeri di Wonogiri. Investigasi dilakukan guna mengetahui ada tidaknya maladministrasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2019.

"Ini kan kami melakukan investigasi, di mana sih penyebab persoalan ini," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Kepala ORI Perwakilan Jateng, Sabarudin Huludi kepada Tagar, Sabtu 6 Juli 2019.

Sabarudin menyebut pihaknya sudah menerima pengaduan dari orang tua soal jarak Kelurahan Gedawang, Kota Semarang dengan SMAN 1 Purwantoro, Wonogiri yang di sistem PPDB online tertulis 5 Km.

Menyikapi hal itu, ia langsung mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng di Jalan Pemuda Semarang, Jumat 5 Juli 2019.

Dari penjelasan petugas Posko Pengaduan PPDB, didapat keterangan kekeliruan jarak sudah ditangani. "Kami sudah konfirmasi Disdikbud sudah disesuaikan dan dikembalikan sesuai dengan jalur zonasi bisa dicek di website. Sudah ditanggapi, sudah tidak 5 Km lagi," jelasnya.

Atas pembetulan jarak tersebut maka orang tua seyogianya melakukan cek ulang di website PPDB. Terlebih jika ternyata penyesuaian jarak mempengaruhi hasil seleksi sementara PPDB. Artinya calon peserta didik baru diterima di SMA negeri di Semarang selain pilihan pertama maupun pilihan ke dua.

"Kalau kekeliruan jarak masih ada, maka berpotensi terjadi maladministrasi, berarti harus ada pertanggungjawaban dari panitia. Jangan sampai berimbas pada tidak diterimanya peserta didik baru yang mendaftar," sambung dia.

Sabarudin menyatakan kehadiran Ombudsman ke Kantor Disdukbud Jateng tersebut dalam rangka respons cepat atas pengaduan orang tua yang mengeluhkan kesalahan jarak Gedawang - Wonogiri.

"Ditangani dulu agar masalah tersebut diselesaikan, itu langkah awal. Baru kemudian kami investigasi dan evaluasi, di mana sih kesalahannya, kan ada pihak ke tiga juga, tidak hanya dinas, kan ada juga Telkom," jelasnya.

Kalau kepala dinasnya yang salah, melakukan pelanggaran, katakanlah melakukan maladministrasi maka gubernur yang akan evaluasi dan memberi sanksi

Ditambahkan, jika kesimpulan investigasi kasus PPDB memang ditemukan unsur maladministrasi maka pemberian sanksi berpatokan pada aturan yang berlaku. Dalam Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang PPDB sudah jelas siapa yang berhak mengevaluasi dan memberi sanksi atas kesalahan pelaksanaan PPDB.

"Kalau kepala dinasnya yang salah, melakukan pelanggaran, katakanlah melakukan maladministrasi maka gubernur yang akan evaluasi dan memberi sanksi. Kalau satuan pendidikan atau panitia di bawahnya yang melakukan pelanggaran maka kepala dinasnya yang melakukan evaluasi dan memberikan sanksi," beber Sabarudin.

Pengaduan serupa juga datang dari orang tua yang mendaftarkan anaknya di SMAN 3 dan SMAN 5 Semarang. "Kok ini saya dekat tapi jaraknya lebih jauh. Bagaimana perhitungan jarak ini? Orang tua juga bertanya apakah ini menggunakan google map, sepeda motor atau lainnya," ungkap dia.

Hingga saat ini, Ombudsman sudah menerima pengaduan sebanyak 30 kasus terkait PPDB. "15 di antaranya di SMA/SMK negeri. Termasuk yang salah jarak 5 Km ini. Sudah kami distribusikan ke satuan pendidikan untuk ditindaklanjuti," imbuh Sabarudin.

Koordinator Tim Pengembang PPDB Jateng Jasman menyatakan sudah melakukan perbaikan sistem PPDB yang salah menghitung jarak Wonogiri – Semarang. "Persoalan ini sudah kami tangani, sistem langsung kami perbaiki, otomatis akan tertata sendiri oleh sistem," kata dia.

Jasman mengakui ada kesalahan di internal pihaknya yang memicu terlemparnya anak-anak Gedawang ke SMAN 1 Purwantoro Wonogiri. "Faktor internal kami, sekolah, gara-gara ukur jarak yang tidak pas," tutur dia.

Ia menyebut hingga masa pendaftaran online 1-5 Juli 2019 masih ada sekolah yang mengajukan revisi jarak kantor kelurahan atau kantor desa dalam zonanya. "Harusnya revisi jarak hanya diperbolehkan sampai 23 Juni 2019," ujar Jasman.

Karena itu, tim harus melakukan penyesuaian program di sistem PPDB. Akhirnya terjadi kekeliruan menempatkan calon peserta didik baru ke zona sekolah lain yang bukan zonanya.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.