Didakwa Suap Bupati, Suramlan Tak Sanggup Bayar Pengacara

"Saya tidak mampu menyediakan penasihat hukum sendiri," kata Suramlan. "Seorang Kasi SMP masak tidak mampu menyediakan pengacara," kata hakim.
Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3). Tersangka kasus dugaan suap pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten itu menjalani pemeriksaan lanjutan. Kasus ini juga melibatkan Suramlan, Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten sebagai terdakwa. (Foto: Ant)

Semarang, (Tagar 22/3/2017) - Pengakuan Suramlan, Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, di depan majelis hakim yang menyidangkannya terkait pidana suap terhadap Bupati Klaten, Sri Suhartini, mungkin terdengar mengharukan.

Namun mengingat kasus yang menjadikannya terdakwa, suap menyuap jabatan, pengakuan Suramlan terdengar sangat naif dan menimbulkan ketidakpercayaan bagi yang mendengarnya, termasuk majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di kabupaten tersebut, Suramlan mengaku tidak sanggup membayar pengacara yang akan mendampinginya dalam persidangan.

"Saya tidak mampu menyediakan penasihat hukum sendiri," kata Suramlan kepada Hakim Ketua Antonius Widijanto yang memimpin sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.

Pengakuan Suramlan itu justru dipertanyakan oleh majelis hakim. "Seorang Kasi SMP masak tidak mampu menyediakan pengacara," kata Antonius.

Setelah mendengar jawaban terdakwa tersebut, hakim selanjutnya memutuskan untuk menunjuk pengacara yang akan mendampingi selama persidangan.

Sidang yang sedianya mengagendakan pembacaan dakwaan akhirnya ditunda karena terdakwa belum didampingi penasihat hukum.

"Sidang akan dibuka kembali Rabu (29/3) pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sri Suhartini bersama tujuh orang lainnya berkaitan dengan dugaan suap promosi dan mutasi jabatan.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan Sri Suhartini dan Suramlan sebagai tersangka. Dalam penangkapan itu, KPK juga mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 2 miliar yang tersimpan dalam kardus dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang dolar Amerika Serikat dan Singapura. (rif/ant)

Berita terkait