Dicopot dari Jabatannya, ASN Lawan Bupati Samosir

Pejabat eselon III keberatan karena dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Budaya Pemuda dan Olahraga Pemkab Samosir.
Saut Limbong. (Foto: Tagar/Fernando Sitanggang)

Samosir - Pasca pelantikan pejabat eselon II,III dan IV di lingkungan Pemkab Samosir yang dilakukan Bupati Rapidin Simbolon, Senin 6 Januari 2020, seorang pejabat eselon III, Saut Limbong menyatakan keberatan karena dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Budpora Pemkab Samosir.

Menurut Saut, Bupati Samosir melakukan pelanggaran disiplin PNS sebagaimana tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (PP 53/2010) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Saya tidak tahu menahu, mengapa saya dinonjobkan, padahal saya tidak pernah melanggar disiplin PNS," terang Saut di kediamannya Jalan FL Tobing, Pangururan, Senin 6 Januari 2020.

Saut mengaku, mutasi PNS memang kewenangan bupati dan badan pertimbangan pangkat dan jabatan (baperjakat), namun dalam hal ini dia merasa Bupati Samosir telah melakukan abuse of power, yang dengan secara sewenang-wenang mencopot pejabat tanpa dasar hukum yang jelas.

“Dalam waktu dekat saya akan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) regional Sumatera dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk selanjutnya akan saya gugat bupati ke Pengadilan Tata Usaha Negara( PTUN), untuk membuktikan bahwa mutasi dan rotasi serta saya nonjob dari jabatan Sekretaris Dinas Budpora tanpa ada disiplin PNS yang saya langgar," imbuhnya.

Dengan meminta bantuan LBH di Medan sebagai pengacaranya, Saut juga akan membuat surat terbuka kepada Presiden Jokowi di Jakarta.

“Bila terbukti Bupati Samosir bersalah melanggar PP 53/2010 nantinya, pencopotan tanpa prosedur itu adalah hukuman berat karena pencopotan itu harus memenuhi prosedur misalkan PNS tersebut melakukan pelanggaran karena tidak memenuhi target kinerja, itu pun harus dikategorikan kualifikasi pelanggaran berat,” tegasnya.

Sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 dijelaskan bahwa terhadap PNS yang penilaian kinerjanya tidak sesuai dengan target dapat dikenakan sanksi administratif sampai dengan pemberhentian.

Adapun tingkat dan jenis hukuman disiplin PNS yaitu, penurunan jabatan berkaitan dengan hukuman disiplin PNS yang diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Tingkat hukuman disiplin terdiri dari, jenis hukuman disiplin ringan, terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Saya sarankan, sebaiknya pejabat yang dinonjobkan tanpa alasan dapat berkonsultasi ke BKN dan ASN serta Menpan

Jenis hukuman disiplin sedang, terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun; penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Pejabat SamosirBupati Samosir melantik 11 orang pejabat eselon II, 49 eselon III, 105 eselon IV di Wisma Manihuruk, Pangururan pada Senin 6 Januari 2020. (Foto: Tagar/Fernando Sitanggang)

Jenis hukuman disiplin berat, terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Menurut Saut, pencopotan dirinya juga dinilai kental berbau politis karena tanpa ada kesalahan pada dirinya.

"Lho, tidak ada angin tidak ada hujan kok saya dipunishment? Berarti ada politisnya, minimal politisnya bupati memposisikan orang dia, seperti itu politisnya. Namun saya tetap berdoa kepada Tuhan agar Bupati Samosir di kemudian hari tidak memperlakukan penempatan PNS di jajaran Pemkab Samosir dengan arogan serta sewenang-wenang,” ujarnya.

Dijelaskan Saut, jabatan memang bukan segalanya, tapi jabatan itu perlu dan harus digunakan dengan baik untuk pelayanan dan kemaslahatan umum, bukan kepentingan oknum tertentu demi kepentingan politik.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala BKD Samosir, Agus Sinaga melalui telepon selulernya, dia tidak memberikan respons baik melalui pesan singkat atau WhatsApp.

Secara terpisah, auditor Badan Kepegawaian Nasional (BKN) regional Sumatera Utara, Hotlan Sitorus mengatakan, pembebasan dari jabatan adalah merupakan jenis hukuman disiplin tingkat berat. Dan pembebasan itu harus melalui prosedur dan mekanisme yang diatur dalam PP 53/2010.

Jadi kata dia, apabila ada pejabat yang dibebaskan dari jabatanya, harus memiliki alasan yang kuat serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan

"Saya sarankan, sebaiknya pejabat yang dinonjobkan tanpa alasan dapat berkonsultasi ke BKN dan ASN serta Menpan,” tegas Hotlan. []

Berita terkait
Hasil Tes Urine 585 ASN di Asahan Ditutupi
BNNK dan Kesbangpol Asahan saling lempar tanggung jawab terkait hasil tes urine terhadap 585 orang ASN.
ASN di Maluku Babak Belur Dianiaya Oknum Polisi
Seorang ASN yang bekerja di Biddokes Polres Kepulauan Aru, Maluku, babak belur dianiaya oknum Polisi Air Polda Maluku. Ini kronologinya.
ASN Dominasi Pelaku Kasus Korupsi di Jawa Tengah
ASN mendominasi daftar koruptor di Jawa Tengah sepanjang 2019. Kalangan dewan dan hakim jadi yang tersedikit.